11.000 TKI Cilacap kehilangan hak pilih
Jum'at, 31 Agustus 2012 - 16:07 WIB
11.000 TKI Cilacap kehilangan hak pilih
A
A
A
Sindonews.com - Lebih dari 11.000 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), yang bekerja di luar negeri bakal kehilangan hak pilih dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Cilacap yang akan digelar pada 9 September mendatang.
Data dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), sejak 1 Januari-31 Juli 2012, di Kabupaten Cilacap terdapat 7.833 tenaga informal dan 3.510 pekerja formal telah berangkat menjadi TKI ke Malaysia, Taiwan, Singapura, dan Hongkong.
“Kontrak mereka ini dua tahun, bahkan sampai tiga tahun. Jadi sangat kecil kemungkinan menggunakan hak pilih di daerah asalnya,” kata Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransnduk) Provinsi Jateng, Wika Bintang, Jumat (31/8/2012).
Menurutnya, di KBRI tidak ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah. KBRI selama ini hanya menyediakan TPS untuk pelaksanaan pemilu presiden.
“Kalau harus izin kepada majikan cukup sulit. Cuti biasanya diberikan ketika Lebaran dan itu pun tidak wajib bagi majikan untuk harus memberikan izin, karena sudah disepakati bersama dalam kontrak,” ucapnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng Fajar Saka mengatakan sepanjang tercatat sebagai pemilih warga tetap memiliki hak untuk menggunakan pilihannya.
Kendati demikian, penggunaan hak pilih bagi TKI dalam Pilbup Cilacap hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan pulang ke daerah asalnya saat pemungutan suara. Kalau tidak pulang, tentu saja tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
“Di luar negeri tidak ada TPS. Kalau TPS untuk pemilu presiden dan pemilihan anggota DPR ada,” kata Fajar.
Data dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), sejak 1 Januari-31 Juli 2012, di Kabupaten Cilacap terdapat 7.833 tenaga informal dan 3.510 pekerja formal telah berangkat menjadi TKI ke Malaysia, Taiwan, Singapura, dan Hongkong.
“Kontrak mereka ini dua tahun, bahkan sampai tiga tahun. Jadi sangat kecil kemungkinan menggunakan hak pilih di daerah asalnya,” kata Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransnduk) Provinsi Jateng, Wika Bintang, Jumat (31/8/2012).
Menurutnya, di KBRI tidak ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah. KBRI selama ini hanya menyediakan TPS untuk pelaksanaan pemilu presiden.
“Kalau harus izin kepada majikan cukup sulit. Cuti biasanya diberikan ketika Lebaran dan itu pun tidak wajib bagi majikan untuk harus memberikan izin, karena sudah disepakati bersama dalam kontrak,” ucapnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng Fajar Saka mengatakan sepanjang tercatat sebagai pemilih warga tetap memiliki hak untuk menggunakan pilihannya.
Kendati demikian, penggunaan hak pilih bagi TKI dalam Pilbup Cilacap hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan pulang ke daerah asalnya saat pemungutan suara. Kalau tidak pulang, tentu saja tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
“Di luar negeri tidak ada TPS. Kalau TPS untuk pemilu presiden dan pemilihan anggota DPR ada,” kata Fajar.
(azh)