Awas, bakso ayam tiren menyebar
Kamis, 30 Agustus 2012 - 17:59 WIB
Awas, bakso ayam tiren menyebar
A
A
A
Sindonews.com - Kapolsek Pleret Bantul AKP Herry Suryanto mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap peredaran bakso dari daging ayam mati kemaren (tiren) yang sudah tersebar di sejumlah pasar di Yogyakarta.
Bakso berbahan dasar dari ayam tiren ini sudah tersebar di Pasar Prambanan Sleman, Pasar Bringharjo, dan Pasar Giwangan Yogyakarta.
“Pengakuan tersangka yang kami tangkap, sebagain besar bakso sudah dipasarkan di beberapa pasar,” kata AKP Herry Suryanto, Kamis (30/8/2012).
Kapolsek menduga, masih banyak lokasi lain yang menjadi tempat penjualan bakso tersebut. Sebab, tersangka sudah mulai produksi bakso berbahan bangkai ayam tersebut sejak 1996.
Herry menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka baru. Tetapi, sejauh ini polisi baru menjerat seorang tersangka dengan Pasal 204 KUHP ayat 1 tentang memperjualbelikan barang berbahaya bagi tubuh.
Seperti diketahui, tim gabungan dari Dinas Pertanian, Peternakan dan Kehutanan (Dispertahut) Bantul, Laboratorium dari Balai Diagnostik Kehewanan DIY, Polsek Pleret Bantul melakukan pengrebekan pada sebuah rumah milik Mujilah warga Pungkuran Wetan, Pleret, Bantul, Yogyakarta beberapa waktu lalu. Saat digrebek ditemukan bangkai ayam seberat 300 kilo.
Staf Bidang Kesehatan Masyarakat dan Veteriner Dispertahut Bantul Muji Slamet menuturkan, bangkai ayam tersebut didapat dari supplier yang tersebar di Yogyakarta. Bangkai ayam itu berbahaya untuk dikonsumsi karena mengandung bakteri dan racun yang berbahaya.
Bakso berbahan dasar dari ayam tiren ini sudah tersebar di Pasar Prambanan Sleman, Pasar Bringharjo, dan Pasar Giwangan Yogyakarta.
“Pengakuan tersangka yang kami tangkap, sebagain besar bakso sudah dipasarkan di beberapa pasar,” kata AKP Herry Suryanto, Kamis (30/8/2012).
Kapolsek menduga, masih banyak lokasi lain yang menjadi tempat penjualan bakso tersebut. Sebab, tersangka sudah mulai produksi bakso berbahan bangkai ayam tersebut sejak 1996.
Herry menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka baru. Tetapi, sejauh ini polisi baru menjerat seorang tersangka dengan Pasal 204 KUHP ayat 1 tentang memperjualbelikan barang berbahaya bagi tubuh.
Seperti diketahui, tim gabungan dari Dinas Pertanian, Peternakan dan Kehutanan (Dispertahut) Bantul, Laboratorium dari Balai Diagnostik Kehewanan DIY, Polsek Pleret Bantul melakukan pengrebekan pada sebuah rumah milik Mujilah warga Pungkuran Wetan, Pleret, Bantul, Yogyakarta beberapa waktu lalu. Saat digrebek ditemukan bangkai ayam seberat 300 kilo.
Staf Bidang Kesehatan Masyarakat dan Veteriner Dispertahut Bantul Muji Slamet menuturkan, bangkai ayam tersebut didapat dari supplier yang tersebar di Yogyakarta. Bangkai ayam itu berbahaya untuk dikonsumsi karena mengandung bakteri dan racun yang berbahaya.
(ysw)