Lalaikan tugas, Wali Kota Ambon pecat PNS

Kamis, 30 Agustus 2012 - 16:06 WIB
Lalaikan tugas, Wali...
Lalaikan tugas, Wali Kota Ambon pecat PNS
A A A
Sindonews.com - Empat dokter dan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kota Ambon dipecat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dengan tidak hormat. Mereka dinilai melakukan tindakan kelalaian dalam tugas dan melakukan tindakan amoral.

Pengumuman pemecatan tersebut dilakukan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dalam apel yang berlangsung di Balai Kota Ambon, pagi tadi.

Kepala Bagian Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Ambon Benny Selanno mengatakan, empat dokter ini adalah dokter umum yang sehari-harinya bertugas di sejumlah Puskesmas di Kota Ambon.

"Dua orang PNS lainnya bertugas pada Kantor Kecamatan Baguala dan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon," ungkap Benny menjelaskan kepada wartawan, Kamis (30/8/2012).

Selain itu, BKD juga telah mengeluarkan SK pemecatan dan pemutusan kontrak kerja terhadap satu orang tenaga honorer di Bagian Umum Pemkot Ambon, tenaga honorer ini dinilai melakukan perbuatan amoral.

Wali kota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan empat dokter yang dipecat tersebut telah meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas sejak tahun 2010 lalu. Sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disipilin PNS, mereka (dokter) harus diberhentikan sebagai PNS.

Begitu pula dengan kedua orang PNS lainnya, yang juga telah meninggalkan selama tugas bertahun-tahun.

“Ini aturan Undang-Undang (UU). Karena mereka melanggar aturan ya harus dipecat. Sebab sampai panggilan terakhir, mereka tidak melaporkan diri, yang bersangkutan harus diberhentikan,” tegas Louhenapessy.

Data BKD Kota Ambon menyebutkan dari jumlah PNS yang hampir 8.000 orang, di triwulan II telah dijatuhi sanksi kepada 14 orang pegawai mulai dari hukuman disiplin ringan, hukuman sedang hingga berat yakni pemecatan.
(azh)
Berita Terkait
Terlibat Pidana dan...
Terlibat Pidana dan Ditahan, PNS Diberhentikan Sementara
Jokowi Teken PP Baru...
Jokowi Teken PP Baru Disiplin PNS, Begini Isinya
BKN Terbitkan Peraturan...
BKN Terbitkan Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS, Simak Isinya
Mendiamkan PNS Langgar...
Mendiamkan PNS Langgar Disiplin, Atasan Terancam Sanksi Lebih Berat
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Jokowi Teken PP Disiplin...
Jokowi Teken PP Disiplin PNS, DPR Nilai Perlu Didukung Kesadaran Individu
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
5 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
6 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
6 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
6 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
8 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
10 jam yang lalu
Infografis
Negara-negara Ini Melakukan...
Negara-negara Ini Melakukan PHK Massal PNS, Indonesia Menyusul?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved