Anak angkat Wagub Banten divonis 1 tahun
Kamis, 30 Agustus 2012 - 15:59 WIB
Anak angkat Wagub Banten divonis 1 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Direktur utama Karno's Film Raka Widyatma yang juga anak angkat Wakil Gubernur (Wagub) Banten Rano Karno bersama sekretarisnya Karina Anditia divonis satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Vonis ini merupakan vonis untuk menjalani rehabilitasi.
Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Dehel K Sandan menimbang berdasarkan keterangan saksi-saksi ahli dan keterangan terdakwa. Unsur penyalahgunaan narkotika jelas terlanggar.
Dari semua keterangan yang dijadikan petunjuk, terdakwa memiliki lima butir ekstasi untuk konsumsi sendiri. Hal itu tertuang dalam surat rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam surat BNN menjelaskan, terdakwa menguasai ekstasi bukan untuk diperdagangkan, tapi untuk menghilangkan gelisah keduanya. Hal itu terjadi, karena kedua terdakwa adalah pecandu narkotika.
"Mengingat pada saat dilakukan tes urine di RS Usada Insani, Cikokol, Kota Tangerang, kedua air urine terdakwa positif mengandung metafetamine," kata Dehel, Kamis (30/8/2012).
"Unsur terpenuhi seluruhnya, secara sah dan meyakinkan terdakwa harus dijatuhi pidana. Tetapi mengingat terdakwa tegolong mengalami gangguan mental atau Bipolar. Dapat diberikan pengobatan perawatan dengan direhabilitasi di RS Ketergantungan obat," katanya.
Majelis hakim juga menilai, terdakwa tidak ada niat untuk menjualbelikan barang haram tersebut. "Untuk itu, menjatuhkan putusan satu tahun rehabilitasi, dikurangi selama saudara ditangkap," katanya.
Sedangkan yang memberatkan tersangka adalah, telah melakukan tindakan yang bertentangan program pemerintah. "sedangkan yang meringankan, saudara berterus terang atas kesalahannya," katanya.
Untuk itu, terdakwa bisa menjalani masa hukuman dengan rehabilitasi medis. "Untuk Karina di Cibubur dan Raka di Lido," ujarnya.
Mendengar putusan itu, Dewi istri Rano Karno yang hadir bersama istri Raka Amanda mengatakan, dirinya bersyukur atas putusan majelis. "Ini sudah sesuai dan adil. Syukur alhamdulilah, terima kasih teman-teman wartawan yang selalu setia meliput," ujarnya.
Sementara Raka dan Karina, saat diberikan selamat oleh pihak keluarga dan wartawan hanya tersenyum sambil mengatakan rasa terima kasihanya. "Iya terima kasih," ujar Raka.
JPU Riyadi mengaku akan melakukan pikir-pikir atas putusan majelis hakim itu. "Seminggu saya minta pikir-pikir," terangnya.
Dalam persidangan, Karina yang tampak lebih gemuk dari biasanya itu awalnya menangis. Namun, begitu pertengahan sidang, Karina yang rambutnya dikuncir tersebut tersenyum ketika hakim sudah mulai mengarah pada rehabilitasi.
Sedangkan Amanda istri Raka mengucapkan hal yang sama atas vonis suaminya itu. "Iya saya istrinya Raka, saya bersyukur dan alhamdulillah," ujarnya.
Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Dehel K Sandan menimbang berdasarkan keterangan saksi-saksi ahli dan keterangan terdakwa. Unsur penyalahgunaan narkotika jelas terlanggar.
Dari semua keterangan yang dijadikan petunjuk, terdakwa memiliki lima butir ekstasi untuk konsumsi sendiri. Hal itu tertuang dalam surat rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam surat BNN menjelaskan, terdakwa menguasai ekstasi bukan untuk diperdagangkan, tapi untuk menghilangkan gelisah keduanya. Hal itu terjadi, karena kedua terdakwa adalah pecandu narkotika.
"Mengingat pada saat dilakukan tes urine di RS Usada Insani, Cikokol, Kota Tangerang, kedua air urine terdakwa positif mengandung metafetamine," kata Dehel, Kamis (30/8/2012).
"Unsur terpenuhi seluruhnya, secara sah dan meyakinkan terdakwa harus dijatuhi pidana. Tetapi mengingat terdakwa tegolong mengalami gangguan mental atau Bipolar. Dapat diberikan pengobatan perawatan dengan direhabilitasi di RS Ketergantungan obat," katanya.
Majelis hakim juga menilai, terdakwa tidak ada niat untuk menjualbelikan barang haram tersebut. "Untuk itu, menjatuhkan putusan satu tahun rehabilitasi, dikurangi selama saudara ditangkap," katanya.
Sedangkan yang memberatkan tersangka adalah, telah melakukan tindakan yang bertentangan program pemerintah. "sedangkan yang meringankan, saudara berterus terang atas kesalahannya," katanya.
Untuk itu, terdakwa bisa menjalani masa hukuman dengan rehabilitasi medis. "Untuk Karina di Cibubur dan Raka di Lido," ujarnya.
Mendengar putusan itu, Dewi istri Rano Karno yang hadir bersama istri Raka Amanda mengatakan, dirinya bersyukur atas putusan majelis. "Ini sudah sesuai dan adil. Syukur alhamdulilah, terima kasih teman-teman wartawan yang selalu setia meliput," ujarnya.
Sementara Raka dan Karina, saat diberikan selamat oleh pihak keluarga dan wartawan hanya tersenyum sambil mengatakan rasa terima kasihanya. "Iya terima kasih," ujar Raka.
JPU Riyadi mengaku akan melakukan pikir-pikir atas putusan majelis hakim itu. "Seminggu saya minta pikir-pikir," terangnya.
Dalam persidangan, Karina yang tampak lebih gemuk dari biasanya itu awalnya menangis. Namun, begitu pertengahan sidang, Karina yang rambutnya dikuncir tersebut tersenyum ketika hakim sudah mulai mengarah pada rehabilitasi.
Sedangkan Amanda istri Raka mengucapkan hal yang sama atas vonis suaminya itu. "Iya saya istrinya Raka, saya bersyukur dan alhamdulillah," ujarnya.
(mhd)