Warga Iran divonis hukuman mati
Kamis, 30 Agustus 2012 - 09:34 WIB
Warga Iran divonis hukuman mati
A
A
A
Sindonews.com - Akbar Chahar Karzae alias Mohammad Baluch (26), warga negara Iran divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Akbar dinyatakan terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 60 kg melalui Pantai Ujung Genteng. Vonis hukuman yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Made Suweda ini sebanding dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibadak.
Dalam persidangannya, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 112 ayat (2) joPasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan subsidair Pasal 113 ayat (2) undang-undang yang sama.
“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati,” ungkap Made Suwenda saat membacakan amar putusan, Rabu 29 Agustus 2012.
Mendengar vonis yang dijatuhi majelis hakim PN Cibadak itu, terpidana Akbar langsung mengajukan banding. Menurut kuasa hukumnya, Ari Apriyanto SH, upaya banding akan ditempuh karena dalam kasus narkotika itu kliennya hanya bertugas mengantarkan sejumlah drum menggunakan perahu, tanpa mengetahui drumdrum tersebut berisi sabu-sabu.
“Kami menolak putusan majelis hakim. Karena itu, kami akan mengajukan banding. Klien saya merupakan seorang nelayan yang hanya bertugas mengantarkan sejumlah drum tanpa mengetahui isinya,” tegas Ari kepada wartawan.
Seperti diketahui, terpidana mati Akbar Chahar Karzae alias Mohammad Baluch diduga salah satu anggota sindikat narkotika Belanda-Iran. Proses penangkapan oleh Bareskrim Mabes Polri pada akhir Januari 2012 ini berlangsung dramatis.
Karena untuk membekuk para pelaku, puluhan petugas kepolisian melakukan penyamaran selama lebih dari sepuluh hari sebagai tamu Vila Amanda Ratu di sekitar Pantai Ujung Genteng yang menjadi tempat singgah para pelaku saat melakukan pengiriman narkotika.
Akbar dinyatakan terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 60 kg melalui Pantai Ujung Genteng. Vonis hukuman yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Made Suweda ini sebanding dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibadak.
Dalam persidangannya, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 112 ayat (2) joPasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan subsidair Pasal 113 ayat (2) undang-undang yang sama.
“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati,” ungkap Made Suwenda saat membacakan amar putusan, Rabu 29 Agustus 2012.
Mendengar vonis yang dijatuhi majelis hakim PN Cibadak itu, terpidana Akbar langsung mengajukan banding. Menurut kuasa hukumnya, Ari Apriyanto SH, upaya banding akan ditempuh karena dalam kasus narkotika itu kliennya hanya bertugas mengantarkan sejumlah drum menggunakan perahu, tanpa mengetahui drumdrum tersebut berisi sabu-sabu.
“Kami menolak putusan majelis hakim. Karena itu, kami akan mengajukan banding. Klien saya merupakan seorang nelayan yang hanya bertugas mengantarkan sejumlah drum tanpa mengetahui isinya,” tegas Ari kepada wartawan.
Seperti diketahui, terpidana mati Akbar Chahar Karzae alias Mohammad Baluch diduga salah satu anggota sindikat narkotika Belanda-Iran. Proses penangkapan oleh Bareskrim Mabes Polri pada akhir Januari 2012 ini berlangsung dramatis.
Karena untuk membekuk para pelaku, puluhan petugas kepolisian melakukan penyamaran selama lebih dari sepuluh hari sebagai tamu Vila Amanda Ratu di sekitar Pantai Ujung Genteng yang menjadi tempat singgah para pelaku saat melakukan pengiriman narkotika.
(azh)