Afriani yakin hukumannya jadi 5 tahun
Rabu, 29 Agustus 2012 - 14:35 WIB
Afriani yakin hukumannya jadi 5 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadi celah bagi pihak Afriani Susanti untuk melakukan banding. Sebab, Pasal 331 ayat (4) yang digunakan sebagai dasar vonis hakim hanya memuat hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kuasa hukum Afriani, Efrizal mengatakan, pihaknya semakin memiliki alasan yang kuat untuk melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Pusat. Bahkan, dirinya percaya vonis terhadap Afriani bisa dipangkas hingga lima tahun penjara.
"Ini (vonis hakim) semakin ada celah bagi kami untuk melakukan banding. Saya yakin bisa turun jadi lima tahun (di tingkat banding)," katanya di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012).
Dia mengungkapkan, vonis 15 tahun yang dijatuhkan majelis hakim tidak sesuai dengan apa yang tercantum pada Pasal 331 ayat (4) terkait kelalaian berkendara motor. Karena, pasal tersebut menyebut maksimal dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, sebelumnya majelis hakim memvonis Afriani 15 tahun penjara, karena dinilai terbukti salah, dan secara meyakinkan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor, dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat Antonius Widiyanto mengatakan,Afriani tidak terbukti bersalah dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Sebelum mengemudikan mobil Daihatsu Xenia, terdakwa tidak mempunyai niat secara jelas akan menabrak korban-korban diatas trotoar. Unsur sengaja tidak terbukti, dengan demikian terdakwa bebas dari Pasal 338," tuturnya.
Sementara untuk Pasal 311 ayat (4) Afriani terbukti bersalah, karena mengemudikan kendaraan bermotor dalam kondisi yang membahayakan nyawa orang lain, terlebih setelah meminum pil ekstasi.
Kuasa hukum Afriani, Efrizal mengatakan, pihaknya semakin memiliki alasan yang kuat untuk melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Pusat. Bahkan, dirinya percaya vonis terhadap Afriani bisa dipangkas hingga lima tahun penjara.
"Ini (vonis hakim) semakin ada celah bagi kami untuk melakukan banding. Saya yakin bisa turun jadi lima tahun (di tingkat banding)," katanya di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012).
Dia mengungkapkan, vonis 15 tahun yang dijatuhkan majelis hakim tidak sesuai dengan apa yang tercantum pada Pasal 331 ayat (4) terkait kelalaian berkendara motor. Karena, pasal tersebut menyebut maksimal dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, sebelumnya majelis hakim memvonis Afriani 15 tahun penjara, karena dinilai terbukti salah, dan secara meyakinkan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor, dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat Antonius Widiyanto mengatakan,Afriani tidak terbukti bersalah dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Sebelum mengemudikan mobil Daihatsu Xenia, terdakwa tidak mempunyai niat secara jelas akan menabrak korban-korban diatas trotoar. Unsur sengaja tidak terbukti, dengan demikian terdakwa bebas dari Pasal 338," tuturnya.
Sementara untuk Pasal 311 ayat (4) Afriani terbukti bersalah, karena mengemudikan kendaraan bermotor dalam kondisi yang membahayakan nyawa orang lain, terlebih setelah meminum pil ekstasi.
(lil)