Keluarga korban tak puas vonis Afriani
Rabu, 29 Agustus 2012 - 13:34 WIB
Keluarga korban tak puas vonis Afriani
A
A
A
Sindonews.com - Mulyadi, ayah dari almarhum Ari, yang tewas ditabrak oleh pengendara mobil Daihatsu Xenia Afriani Susanti (29), mengaku geram dengan vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepada Afriani.
"Saya kecewa, saya marah, tidak terima. Saya tidak puas dengan putusan hakim," tegas Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012).
Mulyadi menduga ada rekayasa dalam kasus yang telah menewaskan anak semata wayangnya tersebut. "Kayaknya ada rekayasa, ada permainan. Narkobanya kemana? Saya jengkel narkobanya enggak ada. Ini enggak sesuai," tegasnya.
Menurutnya dakwaan narkoba kepada Afriani tak ikut disertakan. Karena, barang bukti ekstasi yang dipakai tak ada di lokasi kejadian. Dengan tidak adanya dakwaan narkoba tersebut justru meringankan Afriani.
Saat Ketua Hakim Antonius Widiyanto belum selesai membacakan vonis, Mulyadi langsung menunjuk hakim dan teriak, karena tak terima hanya dihukum 15 tahun penjara. Kata Mulyadi, hal itu dilakukanya karena teringat dengan putranya.
Dia datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpu) sejak pukul 08.00 WIB dengan harapan Afriani dihukum berat, namun yang terjadi sebaliknya.
"Teringat almarhum terus, harapan saya dihukum berat, ternyata begini. Saya akan terus (jalur hukum) sampai puas," katanya.
"Saya kecewa, saya marah, tidak terima. Saya tidak puas dengan putusan hakim," tegas Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012).
Mulyadi menduga ada rekayasa dalam kasus yang telah menewaskan anak semata wayangnya tersebut. "Kayaknya ada rekayasa, ada permainan. Narkobanya kemana? Saya jengkel narkobanya enggak ada. Ini enggak sesuai," tegasnya.
Menurutnya dakwaan narkoba kepada Afriani tak ikut disertakan. Karena, barang bukti ekstasi yang dipakai tak ada di lokasi kejadian. Dengan tidak adanya dakwaan narkoba tersebut justru meringankan Afriani.
Saat Ketua Hakim Antonius Widiyanto belum selesai membacakan vonis, Mulyadi langsung menunjuk hakim dan teriak, karena tak terima hanya dihukum 15 tahun penjara. Kata Mulyadi, hal itu dilakukanya karena teringat dengan putranya.
Dia datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpu) sejak pukul 08.00 WIB dengan harapan Afriani dihukum berat, namun yang terjadi sebaliknya.
"Teringat almarhum terus, harapan saya dihukum berat, ternyata begini. Saya akan terus (jalur hukum) sampai puas," katanya.
(mhd)