Nekat jambret kalung balita, OS dibui
Minggu, 26 Agustus 2012 - 18:01 WIB
Nekat jambret kalung balita, OS dibui
A
A
A
Sindonews.com - Nekat menjambret kalung milik balita, seorang pria pengangguran OS (34) dibekuk petugas Polsek Regol Bandung.
Saat diperiksa petugas, OS mengaku nekat menjambret karena butuh uang untuk mudik ke kampung halamannya Kabupaten Bandung.
Kapolsekta Regol Kompol Anwar Haidar mengatakan, pihaknya berhasil mengejar dan menangkap OS setelah mendapat laporan tentang adanya penjambertan.
Menurutnya, penjambretan terjadi ketika balita bernama Putri Felicia (3) baru saja keluar dari toko Yogya Kepatihan, Jalan Kepatihan, Kecamatan Regol, Kota Bandung bersama orang tuanya.
“Baru saja korban dan orangtuanya keluar dari pintu toko, pelaku langsung menjambret kalung milik korban,” jelas Anwar Haidar, Minggu (26/8/2012).
Sadar jika kalung anaknya telah raib di rampas pelaku, orangtua korban lalu mencoba mengejar pelaku dan melaporkan kejadiannya kepada pihak kepolisian.
Akhirnya, tim yang di pimpin langsung Kanireskrim AKP Sunarya Ishack langsung memburu pelaku dan berhasil meringkusnya tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Kami akhirnya menangkap pelaku. Selain itu kami juga berhasil mengamankan barang bukti kalung emas seberat 4 gram,” terangnya.
Kini pelaku mendekam diruang tahanan Mapolosekta Regol dan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Sementara itu, OS mengaku nekat melakukan aksi penjambretan karena butuh ongkos untuk pulang kerumahnya di Kabupaten Bandung.
“Tadinya kalung itu mau dijual buat ongkos pulang kampung. Soalnya udah lama gak ketemu keluarga,” tutur OS yang seorang pengangguran ini kepada wartawan.
Saat diperiksa petugas, OS mengaku nekat menjambret karena butuh uang untuk mudik ke kampung halamannya Kabupaten Bandung.
Kapolsekta Regol Kompol Anwar Haidar mengatakan, pihaknya berhasil mengejar dan menangkap OS setelah mendapat laporan tentang adanya penjambertan.
Menurutnya, penjambretan terjadi ketika balita bernama Putri Felicia (3) baru saja keluar dari toko Yogya Kepatihan, Jalan Kepatihan, Kecamatan Regol, Kota Bandung bersama orang tuanya.
“Baru saja korban dan orangtuanya keluar dari pintu toko, pelaku langsung menjambret kalung milik korban,” jelas Anwar Haidar, Minggu (26/8/2012).
Sadar jika kalung anaknya telah raib di rampas pelaku, orangtua korban lalu mencoba mengejar pelaku dan melaporkan kejadiannya kepada pihak kepolisian.
Akhirnya, tim yang di pimpin langsung Kanireskrim AKP Sunarya Ishack langsung memburu pelaku dan berhasil meringkusnya tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Kami akhirnya menangkap pelaku. Selain itu kami juga berhasil mengamankan barang bukti kalung emas seberat 4 gram,” terangnya.
Kini pelaku mendekam diruang tahanan Mapolosekta Regol dan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Sementara itu, OS mengaku nekat melakukan aksi penjambretan karena butuh ongkos untuk pulang kerumahnya di Kabupaten Bandung.
“Tadinya kalung itu mau dijual buat ongkos pulang kampung. Soalnya udah lama gak ketemu keluarga,” tutur OS yang seorang pengangguran ini kepada wartawan.
(lns)