Keamanan di perlintasan KA tanggung jawab Pemda
Kamis, 16 Agustus 2012 - 14:52 WIB
Keamanan di perlintasan KA tanggung jawab Pemda
A
A
A
Sindonews.com - PT KAI menegaskan kecelakaan yang terjadi di pintu perlintasan kereta api (KA) karena kendaraan menyerobot palang pintu bukanlah tanggung jawab pihaknya. Kecelakaan itu merupakan tanggung jawab dari pemerintah daerah.
Menurut Humas PT KAI DAOP I Mateta Rizalulhaq, selama ini PT KAI sudah memberikan sosialisasi kepada para pemerintah daerah (pemda) mengenai tanggung jawab pintu perlintasan kereta.
"PT KAI memang tidak punya kewajiban untuk menjaga pintu perlintasan," Mateta saat ditemui di Stasiun Senen, Jakarta, Kamis (16/8/2012).
Untuk mengamankan perlintasan kereta, seharusnya yang menyiapkan adalah pemerintah. Karena fungsi perlintasan sebenarnya adalah untuk dilalui kereta sehingga kami tidak punya kewajiban untuk mengamankan pengguna jalan raya. PT KAI hanya menyiapkan sinyal jika ada kereta yang akan melintas.
Selama ini, pihaknya mengakui, sudah banyak upaya sosialisasi yang dilakukan PT KAI mengenai perlintasan kereta kepada pemda. Namun, hingga saat ini hal itu belum sepenuhnya terealisasi.
“Kalau menurut peraturan Pasal 93 94 UU No 23 Tahun 2007 tentang Kereta Api, seharusnya pintu perlintasan yang tidak bisa ditertibkan sebaiknya ditutup. Tapi sampai saat ini itu belum sepenuhnya dilaksanakan,“ bebernya.
Menurut Humas PT KAI DAOP I Mateta Rizalulhaq, selama ini PT KAI sudah memberikan sosialisasi kepada para pemerintah daerah (pemda) mengenai tanggung jawab pintu perlintasan kereta.
"PT KAI memang tidak punya kewajiban untuk menjaga pintu perlintasan," Mateta saat ditemui di Stasiun Senen, Jakarta, Kamis (16/8/2012).
Untuk mengamankan perlintasan kereta, seharusnya yang menyiapkan adalah pemerintah. Karena fungsi perlintasan sebenarnya adalah untuk dilalui kereta sehingga kami tidak punya kewajiban untuk mengamankan pengguna jalan raya. PT KAI hanya menyiapkan sinyal jika ada kereta yang akan melintas.
Selama ini, pihaknya mengakui, sudah banyak upaya sosialisasi yang dilakukan PT KAI mengenai perlintasan kereta kepada pemda. Namun, hingga saat ini hal itu belum sepenuhnya terealisasi.
“Kalau menurut peraturan Pasal 93 94 UU No 23 Tahun 2007 tentang Kereta Api, seharusnya pintu perlintasan yang tidak bisa ditertibkan sebaiknya ditutup. Tapi sampai saat ini itu belum sepenuhnya dilaksanakan,“ bebernya.
(ysw)