Muba akan tempuh jalur hukum
Selasa, 14 Agustus 2012 - 22:24 WIB
Muba akan tempuh jalur hukum
A
A
A
Sindonews.com - Berlarut-larutnya kasus sengketa kepemilikan sumur Suban IV antara Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Musi Rawas membuat hubungan kedua daerah ini sedikit memanas. Rencananya, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pekab Muba) akan melayangkan gugatan yudisial review ke pemerintah.
Pemkab Muba menilai, seharusnya sumur gas Suban IV masuk dalam wilayahnya. Namun setelah terbitnya Permendagri No 63 Tahun 2007, akhirnya suban IV masuk wilayah Musi Rawas. Masyarakat Muba, ramai-ramai menggugat permendagri tersebut.
Kuasa Hukum Pemkab Muba untuk Suban IV, Alamsyah Hanafiah mengatakan jalur hukum terpaksa harus ditempuh dengan mengajukan yudisial review kepada mahkamah agung RI baik menggugat secara perdata dan pidana.
“Secara pidana diduga ada oknum kemendagri dan kemenkeu melakukan korupsi. Sedangkan waktu paling lama dalam yudisial review mencapai 3 bulan,” beber Alamsyah dalam dengar pendapat Pansus Pengawasan Rekomendasi DPRD terhadap kasus Suban IV di ruang rapat Badang Musyawarah DPRD Muba, Selasa (14/8/2012).
Sebab inti permasalahannya bukan pada persoalan perbatasan melainkan dikarenakan terbitnya Permendagri No 63 Tahun 2007 tersebut, yang mengakibatkan munculnya sengketa Suban IV.
Sementara itu, Plt Sekda Muba H Yuliansyah didampingi Kabag Hukum H Yudi Herzandi menegaskan, Pemkab Muba telah berupaya memenuhi isi rekomendasi dari DPRD Muba terkait kasus Suban IV. "Kita sudah menjalankan rekomendasi dari dewan," katanya.
Rekomendasi yang diberikan DPRD Muba adalah, mengirimkan surat ke Kementerian dalam Negeri, Kementerian Keuangan, meminta pendapat hukum yakni ke Kementerian Hukum dan HAM, mengajukan Yudisial Review kepada Mahkamah Agung RI, dan menyurati Kepolisian RI serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota DPRD Muba, Darwin AH menilai dicabutnya Permendagri No 63 Tahun 2007 sudah tepat. Pasalnya, Permendagri tersebut dinilai cacat hukum dan tidak ada pendistribusiannya kepada Pemkab Muba secara formal.
Pemkab Muba menilai, seharusnya sumur gas Suban IV masuk dalam wilayahnya. Namun setelah terbitnya Permendagri No 63 Tahun 2007, akhirnya suban IV masuk wilayah Musi Rawas. Masyarakat Muba, ramai-ramai menggugat permendagri tersebut.
Kuasa Hukum Pemkab Muba untuk Suban IV, Alamsyah Hanafiah mengatakan jalur hukum terpaksa harus ditempuh dengan mengajukan yudisial review kepada mahkamah agung RI baik menggugat secara perdata dan pidana.
“Secara pidana diduga ada oknum kemendagri dan kemenkeu melakukan korupsi. Sedangkan waktu paling lama dalam yudisial review mencapai 3 bulan,” beber Alamsyah dalam dengar pendapat Pansus Pengawasan Rekomendasi DPRD terhadap kasus Suban IV di ruang rapat Badang Musyawarah DPRD Muba, Selasa (14/8/2012).
Sebab inti permasalahannya bukan pada persoalan perbatasan melainkan dikarenakan terbitnya Permendagri No 63 Tahun 2007 tersebut, yang mengakibatkan munculnya sengketa Suban IV.
Sementara itu, Plt Sekda Muba H Yuliansyah didampingi Kabag Hukum H Yudi Herzandi menegaskan, Pemkab Muba telah berupaya memenuhi isi rekomendasi dari DPRD Muba terkait kasus Suban IV. "Kita sudah menjalankan rekomendasi dari dewan," katanya.
Rekomendasi yang diberikan DPRD Muba adalah, mengirimkan surat ke Kementerian dalam Negeri, Kementerian Keuangan, meminta pendapat hukum yakni ke Kementerian Hukum dan HAM, mengajukan Yudisial Review kepada Mahkamah Agung RI, dan menyurati Kepolisian RI serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota DPRD Muba, Darwin AH menilai dicabutnya Permendagri No 63 Tahun 2007 sudah tepat. Pasalnya, Permendagri tersebut dinilai cacat hukum dan tidak ada pendistribusiannya kepada Pemkab Muba secara formal.
(ysw)