Pembunuh balita di Garut, tak alami gangguan jiwa
Selasa, 14 Agustus 2012 - 21:06 WIB

Pembunuh balita di Garut, tak alami gangguan jiwa
A
A
A
Sindonews.com – Sidang kasus pembunuhan Rahayu Noviandini (6) sempat diwarnai keributan dari keuarga korban yang terus memaki-maki tersangka. Dalam sidang terungkap, kalau Sevi Rahayu (17) tidak mengalami gangguan jiwa saat membunuh Rahayu Noviandini (6).
Pada agenda sidang yang digelar tertutup, Selasa (14/8/2012) terungkap bila terdakwa Sevi dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa saat membunuh korban.
“Dari keterangan psikiater ahli dari RSHS Bandung yakni dr Tatang, terdakwa tidak mengalami gangguan jiwa. Hanya mengalami depresi tingkat sedang,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neneng, Selasa (14/8/2012).
Ditambahkannya, jalannya proses persidangan dilanjutkan dengan pembacaan keterangan ahli forensik dr Fahmi. Dari keterangan tersebut, penyebab kematian bocah warga Kampung Patrol, Desa Margahayu, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut ini adalah karena kehabisan oksigen setelah tenggelam.
“Ditemukan cairan dalam paru-paru korban. Dari hasil otopsi pada saluran napas sampai lambung, ditemukan minyak wangi dan dari mulut korban keluar cairan putih berbusa," ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, sesuai dengan keterangan terdakwa saat ia diperiksa oleh aparat Polres Garut beberapa waktu lalu. Adapun agenda sidang pada pekan selanjutnya, 23 Agustus 2012 mendatang, berisi tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Sebelum proses sidang digelar, pihak keluarga, kerabat, dan tetangga korban mencecar terdakwa dengan sejumlah makian. Kerabat korban, Ade Jamilah (35), mengaku apa yang dilakukan pihak keluarga dan tetangga merupakan hal yang wajar.
“Membunuh itu perbuatan yang sangat biadab. Bahkan, saya masih ingat saat dia (Sevi) berakting dan berpura-pura tidak tahu saat kami mencari Rahayu. Setelah ditelusuri, ternyata dia yang membunuh Rahayu dengan cara memasukannya ke dalam tong air,” tuturnya.
Pada agenda sidang yang digelar tertutup, Selasa (14/8/2012) terungkap bila terdakwa Sevi dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa saat membunuh korban.
“Dari keterangan psikiater ahli dari RSHS Bandung yakni dr Tatang, terdakwa tidak mengalami gangguan jiwa. Hanya mengalami depresi tingkat sedang,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neneng, Selasa (14/8/2012).
Ditambahkannya, jalannya proses persidangan dilanjutkan dengan pembacaan keterangan ahli forensik dr Fahmi. Dari keterangan tersebut, penyebab kematian bocah warga Kampung Patrol, Desa Margahayu, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut ini adalah karena kehabisan oksigen setelah tenggelam.
“Ditemukan cairan dalam paru-paru korban. Dari hasil otopsi pada saluran napas sampai lambung, ditemukan minyak wangi dan dari mulut korban keluar cairan putih berbusa," ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, sesuai dengan keterangan terdakwa saat ia diperiksa oleh aparat Polres Garut beberapa waktu lalu. Adapun agenda sidang pada pekan selanjutnya, 23 Agustus 2012 mendatang, berisi tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Sebelum proses sidang digelar, pihak keluarga, kerabat, dan tetangga korban mencecar terdakwa dengan sejumlah makian. Kerabat korban, Ade Jamilah (35), mengaku apa yang dilakukan pihak keluarga dan tetangga merupakan hal yang wajar.
“Membunuh itu perbuatan yang sangat biadab. Bahkan, saya masih ingat saat dia (Sevi) berakting dan berpura-pura tidak tahu saat kami mencari Rahayu. Setelah ditelusuri, ternyata dia yang membunuh Rahayu dengan cara memasukannya ke dalam tong air,” tuturnya.
(ysw)