Bea Cukai musnahkan 40.608 miras ilegal
Selasa, 14 Agustus 2012 - 17:44 WIB
Bea Cukai musnahkan 40.608 miras ilegal
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Jakarta Timur memusnahkan 40.608 botol minuman keras (miras) ilegal. Puluhan ribu botol miras itu disita dari sebuah gudang di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Pemusnahan puluhan ribu botol miras itu dilakukan di Kantor Ditjen Bea Cukai Jalan Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, sekira pukul 14.30 WIB, Selasa (14/8/2012).
"Jadi dengan pemusnahan ini Bea Cukai telah melakukan pencegahan, atau penangkapan minuman mengandung etil alkohol yg tidak dilengkapi pita cukai," ungkap Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono saat memimpin pemusnahan barang bukti, Selasa (14/8/2012).
Agung menjelaskan barang bukti tersebut tadinya akan didistribusikan di daerah Jakarta dan sekitarnya. Dalam penggerebekan itu, pihaknya mengamankan dua orang tersangka yaitu HMA selaku Direktur PT ASA dan juga YMD karyawan.
"Ini produk lokal, tapi semua minuman mengandung etil alkohol itu harus dilengkapi pita cukai," tegasnya.
Terdakwanya sudah divonis satu tahun subsider 10 bulan serta denda Rp1,5 miliar sesuai dengan Pasal 56 UU no 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Menurut Agung, akibat peredaran barang ilegal itu negara dirugikan sekira Rp529 juta.
Sementara Agung juga menjelaskan menjelang lebaran pihaknya akan terus gencar dan meningkatkan pengawasan.
Sementara itu, Ditjen Direktur penindakan dan penyidikan Rahmat Subagio mengatakan, pemusnahan ini adalah bagian dari hasil penangkapan yang dilakukan terhadap kedua terdakwa.
Rahmat mengaku saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan pabrik pemasok barang tanpa pita cukai tersebut. Dan mengatakan bahwa seharusnya sebelum dilepas ke pasaran, barang mengandung etil alkohol harus disertai dengan pita cukai.
"Kalau pabriknya legal dan memiliki izin BPOM. Saya cek di bea cukai juga punya izin. Namun pabrik itu kan punya distibutor-distributor, seharusnya sebelum diambil, cukai sudah harus dipenuhi terlebih dahulu," jelasnya.
Pemusnahan puluhan ribu botol miras itu dilakukan di Kantor Ditjen Bea Cukai Jalan Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, sekira pukul 14.30 WIB, Selasa (14/8/2012).
"Jadi dengan pemusnahan ini Bea Cukai telah melakukan pencegahan, atau penangkapan minuman mengandung etil alkohol yg tidak dilengkapi pita cukai," ungkap Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono saat memimpin pemusnahan barang bukti, Selasa (14/8/2012).
Agung menjelaskan barang bukti tersebut tadinya akan didistribusikan di daerah Jakarta dan sekitarnya. Dalam penggerebekan itu, pihaknya mengamankan dua orang tersangka yaitu HMA selaku Direktur PT ASA dan juga YMD karyawan.
"Ini produk lokal, tapi semua minuman mengandung etil alkohol itu harus dilengkapi pita cukai," tegasnya.
Terdakwanya sudah divonis satu tahun subsider 10 bulan serta denda Rp1,5 miliar sesuai dengan Pasal 56 UU no 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Menurut Agung, akibat peredaran barang ilegal itu negara dirugikan sekira Rp529 juta.
Sementara Agung juga menjelaskan menjelang lebaran pihaknya akan terus gencar dan meningkatkan pengawasan.
Sementara itu, Ditjen Direktur penindakan dan penyidikan Rahmat Subagio mengatakan, pemusnahan ini adalah bagian dari hasil penangkapan yang dilakukan terhadap kedua terdakwa.
Rahmat mengaku saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan pabrik pemasok barang tanpa pita cukai tersebut. Dan mengatakan bahwa seharusnya sebelum dilepas ke pasaran, barang mengandung etil alkohol harus disertai dengan pita cukai.
"Kalau pabriknya legal dan memiliki izin BPOM. Saya cek di bea cukai juga punya izin. Namun pabrik itu kan punya distibutor-distributor, seharusnya sebelum diambil, cukai sudah harus dipenuhi terlebih dahulu," jelasnya.
(ysw)