Tuntut akta, korban Lapindo salat hajat
Senin, 13 Agustus 2012 - 16:08 WIB
Tuntut akta, korban Lapindo salat hajat
A
A
A
Sindonews.com - Puluhan warga yang tergabung dalam Korban Lumpur Menggugat (KLM) menggelar salat hajat di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Mereka menuntut agar segera diberi akta kelahiran gratis.
Dengan membawa sajadah dan beralaskan koran, puluhan warga asal Glagaharum dan Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin tersebut berjajar di halaman Kantor PN Sidoarjo Jalan Jaksa Agung Suprapto. Mereka kemudian mengikuti imam salat yang dipercayakan kepada Sahirin untuk memimpin salat.
Aksi warga ini menjadi perhatian pengunjung dan petugas PN. Meski demikian tidak ada perwakilan dari PN yang menemui mereka.
"Ini ritual yang kita lakukan agar tuntutan akta gratis dikabulkan," ujar Gugun S, salah satu koordinator aksi menjelaskan usai salat, Senin (13/8/2012).
KLM menuntut agar pengajuan akta kelahiran gratis dikabulkan. Selama ini, tuntutan mereka tak direspon oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil). Demikian pula PN Sidoarjo juga menolak 350 berkas warga yang mengajukan karena tidak memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Warga terus berharap agar haknya soal akta tanah gratis sesuai UU no 23 tahun 2002 diberikan. Kini kuncinya ada di PN, karena warga yang terlambat mengurus akta kelahiran harus melalui proses pengadilan.
"Mudah-mudahan Ketua PN Sidoarjo Sri Andini juga diberikan hidayah dan memberikan kemudahan warga yang menuntut akta gratis," tandas warga lainnya.
Aksi turun jalan menuntut akta kelahiran gratis sebenarnya beberapa kali dilakukan oleh KLM. Seperti di depan ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Sidoarjo. Namun, sampai saat ini tuntutan KLM agar diberi akta kelahiran gratis belum dipenuhi.
Warga yang menuntut akta kelahiran gratis berasal dari Desa Glagaharum Kecamatan Porong, Desa Kalidawir, Desa Penatarsewu dan Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin.
"Warga akan terus berjuang agar bisa mendapatkan akta kelahiran gratis," ujar Zakaria juga salah satu koordinator aksi.
Sayangnya Kepala PN Sidoarjo Sri Andini belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini. Sedangkan Kepala Bidang Penyuluhan Dispendukcapil Sidoarjo, Sentot Kunmardianto mengatakan untuk akta kelahiran gratis diberlakukan anak mulai umur 0 sampai 1 tahun.
"Aturannya seperti itu. Jadi tidak ada program penggratisan akta kelahiran bagi korban lumpur," ujarnya.
Untuk program pemerintah terkait akta gratis itu diberlakukan untuk anak yang baru lahir. Sedangkan bagi mereka yang telat mengurus akta kelahiran, harus melalui Pengadilan Negeri (PN). Pihaknya tidak mempunyai hak untuk memberi kemudahan dalam pengurusan akte kelahiran yang melebihi batas waktu atau telat diurus.
Dengan membawa sajadah dan beralaskan koran, puluhan warga asal Glagaharum dan Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin tersebut berjajar di halaman Kantor PN Sidoarjo Jalan Jaksa Agung Suprapto. Mereka kemudian mengikuti imam salat yang dipercayakan kepada Sahirin untuk memimpin salat.
Aksi warga ini menjadi perhatian pengunjung dan petugas PN. Meski demikian tidak ada perwakilan dari PN yang menemui mereka.
"Ini ritual yang kita lakukan agar tuntutan akta gratis dikabulkan," ujar Gugun S, salah satu koordinator aksi menjelaskan usai salat, Senin (13/8/2012).
KLM menuntut agar pengajuan akta kelahiran gratis dikabulkan. Selama ini, tuntutan mereka tak direspon oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil). Demikian pula PN Sidoarjo juga menolak 350 berkas warga yang mengajukan karena tidak memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Warga terus berharap agar haknya soal akta tanah gratis sesuai UU no 23 tahun 2002 diberikan. Kini kuncinya ada di PN, karena warga yang terlambat mengurus akta kelahiran harus melalui proses pengadilan.
"Mudah-mudahan Ketua PN Sidoarjo Sri Andini juga diberikan hidayah dan memberikan kemudahan warga yang menuntut akta gratis," tandas warga lainnya.
Aksi turun jalan menuntut akta kelahiran gratis sebenarnya beberapa kali dilakukan oleh KLM. Seperti di depan ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Sidoarjo. Namun, sampai saat ini tuntutan KLM agar diberi akta kelahiran gratis belum dipenuhi.
Warga yang menuntut akta kelahiran gratis berasal dari Desa Glagaharum Kecamatan Porong, Desa Kalidawir, Desa Penatarsewu dan Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin.
"Warga akan terus berjuang agar bisa mendapatkan akta kelahiran gratis," ujar Zakaria juga salah satu koordinator aksi.
Sayangnya Kepala PN Sidoarjo Sri Andini belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini. Sedangkan Kepala Bidang Penyuluhan Dispendukcapil Sidoarjo, Sentot Kunmardianto mengatakan untuk akta kelahiran gratis diberlakukan anak mulai umur 0 sampai 1 tahun.
"Aturannya seperti itu. Jadi tidak ada program penggratisan akta kelahiran bagi korban lumpur," ujarnya.
Untuk program pemerintah terkait akta gratis itu diberlakukan untuk anak yang baru lahir. Sedangkan bagi mereka yang telat mengurus akta kelahiran, harus melalui Pengadilan Negeri (PN). Pihaknya tidak mempunyai hak untuk memberi kemudahan dalam pengurusan akte kelahiran yang melebihi batas waktu atau telat diurus.
(azh)