Dokter gadungan dibekuk, telah 5 tahun praktek
Sabtu, 11 Agustus 2012 - 17:04 WIB

Dokter gadungan dibekuk, telah 5 tahun praktek
A
A
A
Sindonews.com - Setelah lima tahun melakukan praktek, aksi dokter gadungan berhasil dibongkar jajaran Polresta Bogor. Dari tempat praktek dokter gadungan itu, petuga menyita sejumlah alat kedokteran dan puluhan obat-obatan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Iman Imanuddin, penangkapan dokter gadungan ini hasil dari laporan seorang warga. Tak menunggu lama, jajaran Polres Bogor kota langsung menuju Klinik Kesehata Mitra Medika di Kampung Kedunghalang RT 02/03, Sukaresmi, Tanah Sareal, Bogor.
Begitu sampai di klinik tersebut hanya ada Emi Fijar (40) dokter gadungan yang biasa praktek di klinik tersebut. Petugas langsung mengamankan Emi Fijar dan barang bukti berupa satu plastik obat bertuliskan loperamide HCL (obat diare), satu plastik Vosea Metoclopramide HCL (obat mual), satu plastik Nufarindo Gastucid (kunyah), satu plastik tromilin, satu plastik alhamol.
Selama ini, kata Kasat, dokter palsu tersebut sudah beroprasi selama lima tahun tanpa izin praktek. Kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan mengenai kepemilikan klinik dan menjadi dokter palsu.
Kasat menjelaskan, pelaku melanggar, pasal 78 UU No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, serta pasal 73 dan pasal 198 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan kesediaan farmasi dan obat. Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 5 lima tahun penjara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Iman Imanuddin, penangkapan dokter gadungan ini hasil dari laporan seorang warga. Tak menunggu lama, jajaran Polres Bogor kota langsung menuju Klinik Kesehata Mitra Medika di Kampung Kedunghalang RT 02/03, Sukaresmi, Tanah Sareal, Bogor.
Begitu sampai di klinik tersebut hanya ada Emi Fijar (40) dokter gadungan yang biasa praktek di klinik tersebut. Petugas langsung mengamankan Emi Fijar dan barang bukti berupa satu plastik obat bertuliskan loperamide HCL (obat diare), satu plastik Vosea Metoclopramide HCL (obat mual), satu plastik Nufarindo Gastucid (kunyah), satu plastik tromilin, satu plastik alhamol.
Selama ini, kata Kasat, dokter palsu tersebut sudah beroprasi selama lima tahun tanpa izin praktek. Kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan mengenai kepemilikan klinik dan menjadi dokter palsu.
Kasat menjelaskan, pelaku melanggar, pasal 78 UU No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, serta pasal 73 dan pasal 198 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan kesediaan farmasi dan obat. Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 5 lima tahun penjara.
(ysw)