Usai Lebaran Bupati Ciamis siap sidak
Sabtu, 11 Agustus 2012 - 04:01 WIB
Usai Lebaran Bupati Ciamis siap sidak
A
A
A
Sindonews.com - Meski telah memberikan kelonggaran kepada jajarannya untuk menggunakan mobil Dinas sebagai sarana mudik, namun Bupati Ciamis Engkon Komara juga meminta agar PNS disiplin waktu.
PNS di lingkungannya dilarang mudik lebih awal atau di luar ketentuan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah. Pemerintah sudah menetapkan jadwal mudik 18-22 Agustus.
“Kalau ada PNS yang sudah kabur (tidak masuk kerja) lebih awal harus ditindak tegas. Apalagi, tangal 17 Agustus ada kewajiban untuk upacara bendera HUT RI,” terang Engkon, di kantornya, Jumat (10/8/2012).
Engkon menegaskan, sekalipun dalam suasana puasa, seluruh PNS tetap akan diwajibkan mengikuti upacara bendera terlebih dahulu sebelum mudik lebaran.
“Dalam kondisi Ramadan kita akui kemeriahan HUT kemerdekaan terasa kurang gereget (tidak meriah), berbagai perlombaan juga tidak digelar menjelang hari kemerdekaan. Tapi, khusus untuk upacara tidak ada toleransi semuanya harus ikut,” tegas Engkon.
Engkon juga berharap, hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran yaitu pada 23 Agustus mendatang, semua PNS kembali masuk sesuai jadwal.
“Jatah libur PNS sudah lebih lama, sekitar lima hari. Jadi, sekalipun pada 23 Agustus berdekatan dengan akhir pekan, tetap saja seluruh PNS harus kembali bekerja efektif,” tandas Engkon.
“Ini sudah jadi perintah, waktu libur tidak boleh diperpanjang. PNS wajib masuk kerja, kita harus melayani masyarakat. Lihat saja anggota kepolisian, mereka pada hari lebaran saja masih tetap bertugas,” contoh Engkon.
Untuk memastikan seluruh PNS masuk sesuai jadwal, Engkon berencana akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) keseluruh instansi pemerintahan dan menyiapkan sanksi tegas bagi yang membandel.
“Sekda dan saya akan memeriksa kehadiran seluruh jajaran PNS, sebelum libur dan saat kembali masuk kerja,” pungkas Engkon.
PNS di lingkungannya dilarang mudik lebih awal atau di luar ketentuan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah. Pemerintah sudah menetapkan jadwal mudik 18-22 Agustus.
“Kalau ada PNS yang sudah kabur (tidak masuk kerja) lebih awal harus ditindak tegas. Apalagi, tangal 17 Agustus ada kewajiban untuk upacara bendera HUT RI,” terang Engkon, di kantornya, Jumat (10/8/2012).
Engkon menegaskan, sekalipun dalam suasana puasa, seluruh PNS tetap akan diwajibkan mengikuti upacara bendera terlebih dahulu sebelum mudik lebaran.
“Dalam kondisi Ramadan kita akui kemeriahan HUT kemerdekaan terasa kurang gereget (tidak meriah), berbagai perlombaan juga tidak digelar menjelang hari kemerdekaan. Tapi, khusus untuk upacara tidak ada toleransi semuanya harus ikut,” tegas Engkon.
Engkon juga berharap, hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran yaitu pada 23 Agustus mendatang, semua PNS kembali masuk sesuai jadwal.
“Jatah libur PNS sudah lebih lama, sekitar lima hari. Jadi, sekalipun pada 23 Agustus berdekatan dengan akhir pekan, tetap saja seluruh PNS harus kembali bekerja efektif,” tandas Engkon.
“Ini sudah jadi perintah, waktu libur tidak boleh diperpanjang. PNS wajib masuk kerja, kita harus melayani masyarakat. Lihat saja anggota kepolisian, mereka pada hari lebaran saja masih tetap bertugas,” contoh Engkon.
Untuk memastikan seluruh PNS masuk sesuai jadwal, Engkon berencana akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) keseluruh instansi pemerintahan dan menyiapkan sanksi tegas bagi yang membandel.
“Sekda dan saya akan memeriksa kehadiran seluruh jajaran PNS, sebelum libur dan saat kembali masuk kerja,” pungkas Engkon.
(lns)