Bupati Ciamis izinkan PNS mudik bawa mobil dinas
Sabtu, 11 Agustus 2012 - 03:01 WIB
Bupati Ciamis izinkan PNS mudik bawa mobil dinas
A
A
A
Sindonews.com - Bupati Ciamis Engkon Komara tak melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Ciamis mudik lebaran membawa mobil dinas. Hanya saja, semua resiko dan bahan bakar selama digunakan untuk kepentingan pribadi harus ditangung oleh masing-masing PNS.
“Karena mudik merupakan kegiatan pribadi masing-masing, sekalipun pakai mobil dinas operasionalnya tetap menjadi tangungjawab PNS masing-masing,” tegas Engkon, Jumat (10/8/2012).
Engkon juga mengingatkan, yang dimaksud resiko yaitu seandainya terjadi kecelakaan, kerusakan kendaraan dan sejenisnya maka otomatis menjadi beban pribadi masing-masing.
“PNS yang bersangkutan yang harus bertangungjawab. Jangan sampai, ada kerusakan nanti dibebankan ke Pemda,” pungkas Engkon.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Ciamis Odang R Widjaya mengatakan, terkait izin kendaraan dinas kepada PNS, karena lembaganya merupakan lembaga pengawasan internal, maka apapun yang menjadi kebijakan bupati pihaknya akan melaksanakan.
“Bupati sudah memberikan izin kepada PNS mengunakan mobil dinas saat mudik, jadi inspektorat tidak perlu lagi membuat pemantauan atau pengawasan khusus,” terang Odang.
Odang menegaskan, setiap tahun memang umumnya PNS diizinkan mengunakan kendaran dinas khusus untuk mudik hari raya. Sampai saat ini belum ada temuan kasus operasional dibebankan kepada Pemda baik bahan bakar maupaun jika terjadi sesuatu.
“Jadi, kami lebih menekankan tangungjawab kepada pribadi masing-masing PNS. Kami tidak perlu melakukan pengawasan lagi,” tandas Odang.
“Karena mudik merupakan kegiatan pribadi masing-masing, sekalipun pakai mobil dinas operasionalnya tetap menjadi tangungjawab PNS masing-masing,” tegas Engkon, Jumat (10/8/2012).
Engkon juga mengingatkan, yang dimaksud resiko yaitu seandainya terjadi kecelakaan, kerusakan kendaraan dan sejenisnya maka otomatis menjadi beban pribadi masing-masing.
“PNS yang bersangkutan yang harus bertangungjawab. Jangan sampai, ada kerusakan nanti dibebankan ke Pemda,” pungkas Engkon.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Ciamis Odang R Widjaya mengatakan, terkait izin kendaraan dinas kepada PNS, karena lembaganya merupakan lembaga pengawasan internal, maka apapun yang menjadi kebijakan bupati pihaknya akan melaksanakan.
“Bupati sudah memberikan izin kepada PNS mengunakan mobil dinas saat mudik, jadi inspektorat tidak perlu lagi membuat pemantauan atau pengawasan khusus,” terang Odang.
Odang menegaskan, setiap tahun memang umumnya PNS diizinkan mengunakan kendaran dinas khusus untuk mudik hari raya. Sampai saat ini belum ada temuan kasus operasional dibebankan kepada Pemda baik bahan bakar maupaun jika terjadi sesuatu.
“Jadi, kami lebih menekankan tangungjawab kepada pribadi masing-masing PNS. Kami tidak perlu melakukan pengawasan lagi,” tandas Odang.
(lns)