Ribuan pedagang Pasar Babat datangi PTUN
Kamis, 09 Agustus 2012 - 09:01 WIB
Ribuan pedagang Pasar Babat datangi PTUN
A
A
A
Sindonewas.com - Sekitar 2.000 pedagang Pasar Babat, Lamongan mendatangi Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medaeng, Sidoarjokemarin. Para pedagang ini ingin mendengarkan putusan atas gugatan mereka kepada Bupati Lamongan, M Fadeli.
Sayangnya, pedagang yang sudah datang jauh-jauh menggunakan tiga bus dan beberapa kendaraan lain itu harus kecewa. Pasalnya, PTUN menolak gugatan mereka. “Pedagang kecewa karena gugatan kami ditolak,” ujar Ketua Pedagang Pasar Tradisional Babat Bersatu (PPTBB) H.Abdullah Rofii.
Meski demikian, pedagang mengaku tidak patah arang mereka akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Pedagang memercayakan pengajuan banding ke penasehat hukummnya Andi Firasadi Advocate. Gugatan yang diajukan pedagang itu, salah satunya karena menilai Bupati Lamongan M Fadeli telah mengeluarkan kebijakan untuk membongkar Pasar Babat tanpa ada kesepakatan dengan pedagang.
Bahkan, draft yang berisi lima poin tuntutan pedagang diabaikan dan pasar langsung di bongkar. Bukan hanya itu, pihak Pemkab Lamongan juga menentukan harga stan pasar tanpa melibatkan pedagang.
Sehingga, kini harga stan pasar sangat mahal dan pemkab sudah membua pendaftaran kepada pedagang yang akan membeli stan di pasar tradisional itu. Abdullah Rofii menegaskan, dalam pembukaan pendaftaran itu pedagang juga tidak dilibatkan.
“Kami juga sudah lapor Komnas HAM yang langsung turun ke lokasi,” ujarnya.
Hasil temuan Komnas HAM, pembongkaran pasar itu melanggar hak azasi manusia. Karena Pemkab Lamongan berbuat semena-mena tanpa memedulikan aspirasi pedagang.
“Kita masih menunggu upaya banding diajukan.Pedagang akan berjuang menuntut haknya,“ ujar David, salah satu pedagang Pasar Babat.
Pedagang yang datang ke Kantor PTUN di Medaeng, bukan hanya kalangan laki-laki. Meski dalam suasana bulan puasa, ibu-ibu pedagang juga turut serta dalam aksi itu.
Sayangnya, pedagang yang sudah datang jauh-jauh menggunakan tiga bus dan beberapa kendaraan lain itu harus kecewa. Pasalnya, PTUN menolak gugatan mereka. “Pedagang kecewa karena gugatan kami ditolak,” ujar Ketua Pedagang Pasar Tradisional Babat Bersatu (PPTBB) H.Abdullah Rofii.
Meski demikian, pedagang mengaku tidak patah arang mereka akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Pedagang memercayakan pengajuan banding ke penasehat hukummnya Andi Firasadi Advocate. Gugatan yang diajukan pedagang itu, salah satunya karena menilai Bupati Lamongan M Fadeli telah mengeluarkan kebijakan untuk membongkar Pasar Babat tanpa ada kesepakatan dengan pedagang.
Bahkan, draft yang berisi lima poin tuntutan pedagang diabaikan dan pasar langsung di bongkar. Bukan hanya itu, pihak Pemkab Lamongan juga menentukan harga stan pasar tanpa melibatkan pedagang.
Sehingga, kini harga stan pasar sangat mahal dan pemkab sudah membua pendaftaran kepada pedagang yang akan membeli stan di pasar tradisional itu. Abdullah Rofii menegaskan, dalam pembukaan pendaftaran itu pedagang juga tidak dilibatkan.
“Kami juga sudah lapor Komnas HAM yang langsung turun ke lokasi,” ujarnya.
Hasil temuan Komnas HAM, pembongkaran pasar itu melanggar hak azasi manusia. Karena Pemkab Lamongan berbuat semena-mena tanpa memedulikan aspirasi pedagang.
“Kita masih menunggu upaya banding diajukan.Pedagang akan berjuang menuntut haknya,“ ujar David, salah satu pedagang Pasar Babat.
Pedagang yang datang ke Kantor PTUN di Medaeng, bukan hanya kalangan laki-laki. Meski dalam suasana bulan puasa, ibu-ibu pedagang juga turut serta dalam aksi itu.
(azh)