Perludem minta KPU batalkan rapat pleno
Kamis, 02 Agustus 2012 - 20:28 WIB
Perludem minta KPU batalkan rapat pleno
A
A
A
Sindonews.com - Rapat pleno yang akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada 4 Agustus 2012 untuk menetapkan daftar Pemilih Tetap (DPT) Putaran II mendatang, ditolak mentah-mentah oleh Perkumpulan Pemilih untuk Demokrasi (Perludem).
Menjelang pemilihan gubernur (pilgub) putaran II, KPU DKI memang akan melakukan rapat pleno terkait masalah DPT. Namun sebagian masyarakat menolak rencana tersebut karena akan menghilangkan hak memilih bagi sebagian warga Jakarta.
"Kami menilai pleno DPT ini tidak benar lagi," ujar Direktur Perludem Said Salahudin di Jakarta, Kamis (2/8/2012).
Ia beranggapan, DPT baru diskenariokan untuk menghilangkan hak pilih warga Jakarta yang sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin pada hari pemungutan suara putaran kedua tanggal 20 September 2012 mendatang.
Dengan berpegangan pada pasal 68 UU No 32/2004, Perludem bersikukuh rapat pleno untuk menetapkan DPT putaran II tidak sesuai. Karena setiap warga DKI Jakarta yang memenuhi kualifikasi umur dan status perkawinan itu wajib diberikan hak pilih.
"Pengecualian hanya berlaku apabila ada aturan setingkat undang-undang yang mengatur berbeda," tegasnya.
Menjelang pemilihan gubernur (pilgub) putaran II, KPU DKI memang akan melakukan rapat pleno terkait masalah DPT. Namun sebagian masyarakat menolak rencana tersebut karena akan menghilangkan hak memilih bagi sebagian warga Jakarta.
"Kami menilai pleno DPT ini tidak benar lagi," ujar Direktur Perludem Said Salahudin di Jakarta, Kamis (2/8/2012).
Ia beranggapan, DPT baru diskenariokan untuk menghilangkan hak pilih warga Jakarta yang sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin pada hari pemungutan suara putaran kedua tanggal 20 September 2012 mendatang.
Dengan berpegangan pada pasal 68 UU No 32/2004, Perludem bersikukuh rapat pleno untuk menetapkan DPT putaran II tidak sesuai. Karena setiap warga DKI Jakarta yang memenuhi kualifikasi umur dan status perkawinan itu wajib diberikan hak pilih.
"Pengecualian hanya berlaku apabila ada aturan setingkat undang-undang yang mengatur berbeda," tegasnya.
(ysw)