Oesman di luar negeri, penyidikan tertunda
Kamis, 02 Agustus 2012 - 10:42 WIB
Oesman di luar negeri, penyidikan tertunda
A
A
A
Sindonews.com - Kasus penganiayaan diduga melibatan Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Oesman Sapta masih diselidiki pihak kepolisian.
Namun, penyidik Polda Metro Jaya belum bisa menghadirkan Oesman untuk diperiksa karena masih berada di luar negeri.
"Kami targetkan minggu depan atau minggu dia bisa diperiksa, untuk menjelaskan apa yang dilakukan dia dan bagaimana kronologi versi tersangka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/8/2012).
Pemanggilan Oesman juga baru akan dilakukan jika dia sudah berada di Indonesia. "Infonya dia masih di luar negeri seperti Singapura dan banyak tempat lagi," jelas Rikwanto.
Oesman menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang broker bernama Nofel. Kronologi kejadian versi korban (Nofel) menyebutkan penganiayaan itu terjadi ketika dirinya menagih sisa pembayaran rumah milik Ali Muhammad yang dibeli Oesman seharga Rp28 miliar, dan baru dibayar Rp18 miliar. Pada saat menagih itulah Nofel mendapat kekerasan dari Oesman.
Kejadian itu dilaporkan Nofel ke SPK Polda Metro, Rabu 25 Juli 2012. Dalam laporan itu, Oesman diduga menganiaya dengan ancaman Pasal 351 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 KUHP. Oesman ditetapkan sebagai tersangka satu hari setelah Nofel melapor.
Namun, penyidik Polda Metro Jaya belum bisa menghadirkan Oesman untuk diperiksa karena masih berada di luar negeri.
"Kami targetkan minggu depan atau minggu dia bisa diperiksa, untuk menjelaskan apa yang dilakukan dia dan bagaimana kronologi versi tersangka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/8/2012).
Pemanggilan Oesman juga baru akan dilakukan jika dia sudah berada di Indonesia. "Infonya dia masih di luar negeri seperti Singapura dan banyak tempat lagi," jelas Rikwanto.
Oesman menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang broker bernama Nofel. Kronologi kejadian versi korban (Nofel) menyebutkan penganiayaan itu terjadi ketika dirinya menagih sisa pembayaran rumah milik Ali Muhammad yang dibeli Oesman seharga Rp28 miliar, dan baru dibayar Rp18 miliar. Pada saat menagih itulah Nofel mendapat kekerasan dari Oesman.
Kejadian itu dilaporkan Nofel ke SPK Polda Metro, Rabu 25 Juli 2012. Dalam laporan itu, Oesman diduga menganiaya dengan ancaman Pasal 351 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 KUHP. Oesman ditetapkan sebagai tersangka satu hari setelah Nofel melapor.
(lns)