Polda belum ajukan pencegahan Oesman Sapta
Kamis, 02 Agustus 2012 - 10:18 WIB
Polda belum ajukan pencegahan Oesman Sapta
A
A
A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya belum akan mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Ketua Himpunan Kelompok Tani Indonesia (HKTI) Oesman Sapta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang broker properti bernama Nofel Saleh Hilabi.
"Sementara ini belum ada pencegahan bagi yang bersangkutan (Oesman Sapta)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/8/2012).
Belum diajukannya pencegahan itu menurut Rikwanto, karena orang kepercayaan dari pihak Oesman masih melakukan komunikasi secara lancar dengan pihak penyidik. "Penyidik masih bisa berkomunikasi baik dengan orang kepercayaan Oesman. Masih ada itikad baik," ujarnya.
Seperti diketahui, Oesman Sapta Odang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap seorang broker properti bernama Nofel Saleh Hilabi. Nofel yang pergi ke kantor Oesman bermaksud menagih sisa pembayaran dari rumah milik Ali Muhammad yang dibeli Oesman seharga Rp28 milyar, namun baru dibayar Rp18 milyar.
Pertemuan antara Nofel dan Oesman ternyata tidak berjalan lancar. Oesman menanyakan keberadaan paman Nofel, yakni Ali Muhammad alias Ali Idung, yang sedang berada di Jambi. Setelah itu, Oesman naik pitam. Ia berdiri sambil tangan kanannya memegang HP Nokia E90 warna hitam, memukul korban di bagian muka hingga berdarah di bibir dan memar pada pipi rahang
Nofel pun langsung melaporkan kasus ini ke SPK Polda Metro, Rabu 25 Juli 2012 sore lalu dengan nomor laporan LP/2612/VII/2012/PMJ/Ditreskrimum. Dalam laporan itu, Oesman dilaporkan dengan dugaan penganiayaan, dan diduga melanggar Pasal 351 KUHP, dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP. Oesman pun langsung ditetapkan sebagai tersangka satu hari setelah Nofel melapor.
"Sementara ini belum ada pencegahan bagi yang bersangkutan (Oesman Sapta)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/8/2012).
Belum diajukannya pencegahan itu menurut Rikwanto, karena orang kepercayaan dari pihak Oesman masih melakukan komunikasi secara lancar dengan pihak penyidik. "Penyidik masih bisa berkomunikasi baik dengan orang kepercayaan Oesman. Masih ada itikad baik," ujarnya.
Seperti diketahui, Oesman Sapta Odang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap seorang broker properti bernama Nofel Saleh Hilabi. Nofel yang pergi ke kantor Oesman bermaksud menagih sisa pembayaran dari rumah milik Ali Muhammad yang dibeli Oesman seharga Rp28 milyar, namun baru dibayar Rp18 milyar.
Pertemuan antara Nofel dan Oesman ternyata tidak berjalan lancar. Oesman menanyakan keberadaan paman Nofel, yakni Ali Muhammad alias Ali Idung, yang sedang berada di Jambi. Setelah itu, Oesman naik pitam. Ia berdiri sambil tangan kanannya memegang HP Nokia E90 warna hitam, memukul korban di bagian muka hingga berdarah di bibir dan memar pada pipi rahang
Nofel pun langsung melaporkan kasus ini ke SPK Polda Metro, Rabu 25 Juli 2012 sore lalu dengan nomor laporan LP/2612/VII/2012/PMJ/Ditreskrimum. Dalam laporan itu, Oesman dilaporkan dengan dugaan penganiayaan, dan diduga melanggar Pasal 351 KUHP, dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP. Oesman pun langsung ditetapkan sebagai tersangka satu hari setelah Nofel melapor.
(lil)