Sidang pembunuhan di PN Garut ricuh
Rabu, 01 Agustus 2012 - 20:13 WIB

Sidang pembunuhan di PN Garut ricuh
A
A
A
Sindonews.com - Sidang perdana kasus pembunuhan Rahayu Noviandini (6), di Pengadilan Negeri (PN) Garut berakhir ricuh. Keluarga beserta para tetangga korban yang berang, berusaha memburu dan menghakimi terdakwa Sevi Rahayu (17), saat ia akan menghadiri proses sidang mendengarkan keterangan para saksi.
Mulanya, Sevi telah mendapat ejekan dan kecaman dari pihak keluarga korban. Namun, ketatnya pengawalan petugas setidaknya membuat Sevi dapat berhasil masuk ke dalam ruang sidang yang digelar secara tertutup.
“Atas perbuatannya, terdakwa diancam pasal berlapis, yaitu Pasal 338, 340, dan 365 KUHP. Ia didakwa atas perbuatan pembunuhan, pembunuhan berencana, serta pencurian, dengan hukuman di atas 20 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum Neneng menjelaskan, Rabu (1/8/2012).
Meski begitu, Neneng mengatakan hukuman yang akan dikenakan kepada Sevi hanya separuh. Pasalnya, usia Sevi masih berada di bawah umur. “Hukuman yang dikenakan ini sudah disesuaikan dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak,” ucapnya.
Agenda sidang selanjutnya adalah dengan menghadirkan psikiater dan ahli forensik untuk mendengarkan hasil pemeriksaan mereka terhadap Sevi. Seusai sidang, kerabat korban kembali berusaha mengejar Sevi meski ia telah diamankan ke dalam mobil tahanan.
Ayah korban, Dian Adiansyah (34) mengaku sangat terpukul saat melihat Sevi. Namun, Dian tidak ingin emosinya tersebut diluapkan dengan cara main hakim sendiri.
“Dia (Sevi) harus dihukum seberat-beratnya. Anak saya masih suci, tidak berdosa, namun ia bunuh dengan keji," ujarnya geram.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rahayu Noviandini (6) ditemukan tidak bernyawa di dalam sebuah tong air kamar mandi rumah Sevi di Kampung Patrol, Desa Margahayu, Kecamatan Leuwigoong, Garut pada 8 Juni 2012 lalu. Tak lama kemudian, Sevi pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Mulanya, Sevi telah mendapat ejekan dan kecaman dari pihak keluarga korban. Namun, ketatnya pengawalan petugas setidaknya membuat Sevi dapat berhasil masuk ke dalam ruang sidang yang digelar secara tertutup.
“Atas perbuatannya, terdakwa diancam pasal berlapis, yaitu Pasal 338, 340, dan 365 KUHP. Ia didakwa atas perbuatan pembunuhan, pembunuhan berencana, serta pencurian, dengan hukuman di atas 20 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum Neneng menjelaskan, Rabu (1/8/2012).
Meski begitu, Neneng mengatakan hukuman yang akan dikenakan kepada Sevi hanya separuh. Pasalnya, usia Sevi masih berada di bawah umur. “Hukuman yang dikenakan ini sudah disesuaikan dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak,” ucapnya.
Agenda sidang selanjutnya adalah dengan menghadirkan psikiater dan ahli forensik untuk mendengarkan hasil pemeriksaan mereka terhadap Sevi. Seusai sidang, kerabat korban kembali berusaha mengejar Sevi meski ia telah diamankan ke dalam mobil tahanan.
Ayah korban, Dian Adiansyah (34) mengaku sangat terpukul saat melihat Sevi. Namun, Dian tidak ingin emosinya tersebut diluapkan dengan cara main hakim sendiri.
“Dia (Sevi) harus dihukum seberat-beratnya. Anak saya masih suci, tidak berdosa, namun ia bunuh dengan keji," ujarnya geram.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rahayu Noviandini (6) ditemukan tidak bernyawa di dalam sebuah tong air kamar mandi rumah Sevi di Kampung Patrol, Desa Margahayu, Kecamatan Leuwigoong, Garut pada 8 Juni 2012 lalu. Tak lama kemudian, Sevi pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
(azh)