Lapindo harus lunasi ganti rugi di atas Rp500 juta

Minggu, 29 Juli 2012 - 21:03 WIB
Lapindo harus lunasi ganti rugi di atas Rp500 juta
Lapindo harus lunasi ganti rugi di atas Rp500 juta
A A A
Sindonews.com - Lapindo Brantas Inc melalui anak perusahaannya PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) diminta segera mengangsur tagihan korban lumpur di atas Rp 500 miliar. Korban lumpur khawatir jika diangsur mulai saat ini akhir 2012 pelunasan ganti rugi tidak akan tuntas.

Koordinator Paguyuban Warga Renokenongo Menolak Kontrak (Pagarekontrak) Sunarto mengatakan, saat ini MLJ hanya mengangsur pembayaran jual beli asat warga yang nilainya di bawah Rp 500 juta. Sedangkan korban lumpur yang tagihannya di atas Rp500 juta belum sama sekali ada transfer pembayaran.

Padahal, saat pertemuan dengan MLJ beberapa waktu lalu, pembayaran untuk tagihan di atas Rp500 juta akan diangsur dan selesai akhir tahun 2012. "Kalau tidak diangsur mulai sekarang kami khawatir pelunasan akan molor lagi," ujarnya.

Sejak Juni lalu MLJ mulai mengangsur pembayaran ganti rugi korban lumpur yang nilainya di bawah Rp500 juta dengan menyediakan dana Rp400 miliar. Untuk melunasi semuanya, MLJ harus merogoh kocek lagi sebesar Rp500 miliar. "Untuk tagihan korban lumpur di atas Rp500 juta sama sekali belum ada pembayaran," tegas Sunarto.

Dana sebesar Rp400 miliar digunakan untuk mengangsur tagihan korban lumpur di bawah Rp100 juta sebanyak 1.440 berkas. Untuk tagihan di atas Rp150 juta sampai Rp200 juta ada sebanyak 600 berkas. Sedangkan untuk tagihan di atas Rp500 juta sekitar 769 berkas. Termasuk untuk tagihan di atas Rp2 miliar ke atas ada sebanyak 70 berkas milik 36 warga.

Komisaris MLJ Gesang Budiarso beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk menuntaskan pembayaran jual beli aset lumpur akhir 2012. "Kami akan menuntaskan pelunasan jual beli aset korban lumpur sampai akhir tahun ini. Doakan saja semoga bisa tuntas," ucapnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3991 seconds (0.1#10.140)