Bandel, panti pijat masih beroperasi
Kamis, 26 Juli 2012 - 09:17 WIB
Bandel, panti pijat masih beroperasi
A
A
A
Sindonews.com - Larangan beroperasi usaha panti pijat selama Ramadan yang dikeluarkan Pemkab Mojokerto ternyata tak sepenuhnya dipatuhi. Masih ada saja pemilik panti pijat nekat beroperasi.
Petugas dari Satpol PP mendapati satu panti pijat di kawasan Jalan Raya Trowulan yang masih buka di Bulan Ramadan. Di panti pijat Bu Ningsih itu, petugas mendapati beberapa perempuan yang biasa memberikan jasa pijat. Petugas sempat adu mulut dengan pemilik panti pijat yang menolak tempat usaha itu ditutup sementara dengan alasan mencari nafkah. Namun petugas tak memberi ampun.
Meski mendapatkan perlawanan dari pemilik usaha,petugas menutup paksa dan memulangkan sejumlah perempuan yang siap memberikan layanan di panti pijat yang berada di Jalan Raya Desa Jati Pasar, Kecamatan Trowulan itu.
”Kami tutup paksa.Dan beberapa perempuan pemijatnya kami suruh pulang,” ungkap Kasi Operasional Satpol PP Kabupaten Mojokerto Rukhaeni, Rabu 25 Juli 2012.
Tak hanya menutup paksa, petugas juga mencopot papan nama di panti pijat yang tampak seperti rumah hunian itu. Petugas kembali mewanti-wanti agar pemilik usaha ini tak nekat untuk beroperasi selama bulan ramadan.
”Kami akan tindak jika ada pelanggaran lagi,” tambahnya.
Aksi pencopotoan papan nama itu juga dilakukan di panti pijat lainnya di sepanjang Jalan Raya Trowulan. Diantaranya panti pijat Dua Saudara, Bunga Teratai, Extra Vit, Anggrek, Mawar dan Melati. Di sepanjang Jalan Raya Trowulan memang menjamur bisnis panti pijat yang juga diendus menyediakan layanan plus bagi laki-laki hidung belang.
”Agar bisa maksimal. Dengan begitu tak ada tamu yang nekat juga,” tegasnya.
Tak hanya menyisir panti pijat di kawasan Trowulan saja, petugas juga menyisir panti pijat lainnya di Kecamatan Gedeg. Petugas sempat mencurigai satu panti pijat di Jalan Raya Padangan yang diduga masih beroperasi.Namun saat dilihat, lokasi panti pijat yang memiliki beberapa kamar tertutup itu sepi. Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Tri Mulyanto mengatakan, selama bulan ramadan, pihaknya akan intens melakukan penertiban tempat hiburan dan panti pijat. Ia sudah mencium adanya gelagat nakal dari pemilik panti pijat.
”Karena itu kami tugaskan anggota untuk terus memantau baik siang maupun malam hari,”terang tri Mulyanto.
Ia mewarning pemilik panti dan para pekerja panti pijat agar tak nekat beroperasi di bulan ramadan,sesuai dengan intruksi yang sudah disebar.Jika dalam razia ternyata ada perempuan yang melakukan praktik,ia tak segan-segan mengirim perempuan-perempuan itu ke panti rehabilitasi di Kediri. ”Agar ada efek jera,” katanya.
Tak hanya panti pijat saja yang terus diawasi. Satpol PP juga mengincar sejumlah kafé yang menyediakan hiburan karaoke dan minuman keras. Juga warung remang-remang yang kadang dipakai untuk transaksi mesum.
”Kita pantau terus dan sewaktu-waktu kami akan selalu menggelar razia,” tegasnya.
Secara bertahap lanjut Tri, pihaknya akan menyisir semua lokasi tempat hiburan dan usaha lain yang berbau maksiat di bulan ramadan. Kali ini, ia tak akan memberikan toleransi bagi mereka yang melanggar. ”Karena sebelumnya sudah kita informasikan. Kalau melanggar, kita sikat,” pungkasnya.
Petugas dari Satpol PP mendapati satu panti pijat di kawasan Jalan Raya Trowulan yang masih buka di Bulan Ramadan. Di panti pijat Bu Ningsih itu, petugas mendapati beberapa perempuan yang biasa memberikan jasa pijat. Petugas sempat adu mulut dengan pemilik panti pijat yang menolak tempat usaha itu ditutup sementara dengan alasan mencari nafkah. Namun petugas tak memberi ampun.
Meski mendapatkan perlawanan dari pemilik usaha,petugas menutup paksa dan memulangkan sejumlah perempuan yang siap memberikan layanan di panti pijat yang berada di Jalan Raya Desa Jati Pasar, Kecamatan Trowulan itu.
”Kami tutup paksa.Dan beberapa perempuan pemijatnya kami suruh pulang,” ungkap Kasi Operasional Satpol PP Kabupaten Mojokerto Rukhaeni, Rabu 25 Juli 2012.
Tak hanya menutup paksa, petugas juga mencopot papan nama di panti pijat yang tampak seperti rumah hunian itu. Petugas kembali mewanti-wanti agar pemilik usaha ini tak nekat untuk beroperasi selama bulan ramadan.
”Kami akan tindak jika ada pelanggaran lagi,” tambahnya.
Aksi pencopotoan papan nama itu juga dilakukan di panti pijat lainnya di sepanjang Jalan Raya Trowulan. Diantaranya panti pijat Dua Saudara, Bunga Teratai, Extra Vit, Anggrek, Mawar dan Melati. Di sepanjang Jalan Raya Trowulan memang menjamur bisnis panti pijat yang juga diendus menyediakan layanan plus bagi laki-laki hidung belang.
”Agar bisa maksimal. Dengan begitu tak ada tamu yang nekat juga,” tegasnya.
Tak hanya menyisir panti pijat di kawasan Trowulan saja, petugas juga menyisir panti pijat lainnya di Kecamatan Gedeg. Petugas sempat mencurigai satu panti pijat di Jalan Raya Padangan yang diduga masih beroperasi.Namun saat dilihat, lokasi panti pijat yang memiliki beberapa kamar tertutup itu sepi. Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Tri Mulyanto mengatakan, selama bulan ramadan, pihaknya akan intens melakukan penertiban tempat hiburan dan panti pijat. Ia sudah mencium adanya gelagat nakal dari pemilik panti pijat.
”Karena itu kami tugaskan anggota untuk terus memantau baik siang maupun malam hari,”terang tri Mulyanto.
Ia mewarning pemilik panti dan para pekerja panti pijat agar tak nekat beroperasi di bulan ramadan,sesuai dengan intruksi yang sudah disebar.Jika dalam razia ternyata ada perempuan yang melakukan praktik,ia tak segan-segan mengirim perempuan-perempuan itu ke panti rehabilitasi di Kediri. ”Agar ada efek jera,” katanya.
Tak hanya panti pijat saja yang terus diawasi. Satpol PP juga mengincar sejumlah kafé yang menyediakan hiburan karaoke dan minuman keras. Juga warung remang-remang yang kadang dipakai untuk transaksi mesum.
”Kita pantau terus dan sewaktu-waktu kami akan selalu menggelar razia,” tegasnya.
Secara bertahap lanjut Tri, pihaknya akan menyisir semua lokasi tempat hiburan dan usaha lain yang berbau maksiat di bulan ramadan. Kali ini, ia tak akan memberikan toleransi bagi mereka yang melanggar. ”Karena sebelumnya sudah kita informasikan. Kalau melanggar, kita sikat,” pungkasnya.
(azh)