Warga tuntut izin tambang pribadi
Rabu, 25 Juli 2012 - 08:52 WIB
Warga tuntut izin tambang pribadi
A
A
A
Sindonews.com - Warga yang tinggal di lereng Merapi mempertanyakan kejelasan aturan penambangan pasir di pekarangan pribadi.
Mereka selalu dihantui ancaman pidana saat menambang. Sugiso (46) warga Dusun Ngancar, Glagaharjo, Cangkringan, Sleman mengatakan,dari total 160 kepala keluarga (KK) yang tinggal di daerahnya, 80 persen pekarangannya tertimbun material pasir dan batu. Warga menginginkan material yang menutupi lahan pekarangan bisa ditambang supaya bisa kembali ditanami tanaman produktif.
Warga menilai material pasir dan batu yang ada di pekarangan merupakan satu-satunya harapan untuk mencukupi kebutuhan hidup. Pascabencana erupsi Gunung Merapi pada 2010, saat ini banyak warga yang belum memiliki pekerjaan untuk menopang hidup bahkan memperbaiki rumah.
“Masyarakat punyanya pasir dan batu.Yang bisa diuangkan saat ini ya cuma pasir dan batu,” ucap Sugiso menjelaskan, Selasa 24 Juli 2012.
Untuk persiapan penambangan, warga bekerja sama dengan pihak swasta yang memiliki alat berat backhoe. Upaya itu menjadi solusi, karena pengerukan pasir tidak mungkin bisa dilakukan secara manual.
“Kita kerja sama dengan yang punya backhoe, masak kita keruk pakai tangan,” ujar Sugiso.
Meski penambangan menjadi harapan warga untuk bertahan hidup, kondisi yang dialami justru sebaliknya.Setiap melakukan penambangan warga kerap kali mendapatkan ancaman dari aparat karena penambangan yang dilakukan dinilai telah melanggar hukum.
“Warga hanya mempertanyakan aturannya, kenapa lokasi penambangan di atas seperti Glagaharjo, Kepuharjo, Manggong, dan Glagahmalang boleh. Padahal mereka juga di pekarangan,” katanya.
Kades Kepuharjo Heri Suprapto membenarkan adanya warga yang melakukan penambangan di pekarangan pribadi. Sebagai kepala desa, Heri mengaku hanya bisa mengiyakan saja.
“Warga itu butuh makan dan perbaikan rumah, hanya penjualan material itu penghasilan warga,bagi saya oke saja,” ungkapnya.
Kabid Pertambangan Dinas SDAEM Sleman Purwanto menerangkan, menindaklanjuti permintaan warga, surat kepada Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas nama Bupati Sleman sudah diajukan.
Surat itu pun diakui telah mendapatkan balasan dari Dirjen Minerba yang menyiratkan tidak adanya larangan menambang pasir di pekarangan pribadi. Namun, penambangan dilakukan dengan catatan tiap warga telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Penjualan (IUP OPP). Itu pun terbatas hanya material vulkanik sisa erupsi( topsoil).
“IUPOPP dikeluarkan berdasarkan surat keputusan bupati,” ucapnya.
Mereka selalu dihantui ancaman pidana saat menambang. Sugiso (46) warga Dusun Ngancar, Glagaharjo, Cangkringan, Sleman mengatakan,dari total 160 kepala keluarga (KK) yang tinggal di daerahnya, 80 persen pekarangannya tertimbun material pasir dan batu. Warga menginginkan material yang menutupi lahan pekarangan bisa ditambang supaya bisa kembali ditanami tanaman produktif.
Warga menilai material pasir dan batu yang ada di pekarangan merupakan satu-satunya harapan untuk mencukupi kebutuhan hidup. Pascabencana erupsi Gunung Merapi pada 2010, saat ini banyak warga yang belum memiliki pekerjaan untuk menopang hidup bahkan memperbaiki rumah.
“Masyarakat punyanya pasir dan batu.Yang bisa diuangkan saat ini ya cuma pasir dan batu,” ucap Sugiso menjelaskan, Selasa 24 Juli 2012.
Untuk persiapan penambangan, warga bekerja sama dengan pihak swasta yang memiliki alat berat backhoe. Upaya itu menjadi solusi, karena pengerukan pasir tidak mungkin bisa dilakukan secara manual.
“Kita kerja sama dengan yang punya backhoe, masak kita keruk pakai tangan,” ujar Sugiso.
Meski penambangan menjadi harapan warga untuk bertahan hidup, kondisi yang dialami justru sebaliknya.Setiap melakukan penambangan warga kerap kali mendapatkan ancaman dari aparat karena penambangan yang dilakukan dinilai telah melanggar hukum.
“Warga hanya mempertanyakan aturannya, kenapa lokasi penambangan di atas seperti Glagaharjo, Kepuharjo, Manggong, dan Glagahmalang boleh. Padahal mereka juga di pekarangan,” katanya.
Kades Kepuharjo Heri Suprapto membenarkan adanya warga yang melakukan penambangan di pekarangan pribadi. Sebagai kepala desa, Heri mengaku hanya bisa mengiyakan saja.
“Warga itu butuh makan dan perbaikan rumah, hanya penjualan material itu penghasilan warga,bagi saya oke saja,” ungkapnya.
Kabid Pertambangan Dinas SDAEM Sleman Purwanto menerangkan, menindaklanjuti permintaan warga, surat kepada Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas nama Bupati Sleman sudah diajukan.
Surat itu pun diakui telah mendapatkan balasan dari Dirjen Minerba yang menyiratkan tidak adanya larangan menambang pasir di pekarangan pribadi. Namun, penambangan dilakukan dengan catatan tiap warga telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Penjualan (IUP OPP). Itu pun terbatas hanya material vulkanik sisa erupsi( topsoil).
“IUPOPP dikeluarkan berdasarkan surat keputusan bupati,” ucapnya.
(azh)