Tiga pelaku pengedar upal ditangkap
Selasa, 24 Juli 2012 - 08:41 WIB
Tiga pelaku pengedar upal ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Tingginya aktivitas jual-beli masyarakat memasuki Ramadan meningkatkan kejahatan peredaran uang palsu (upal).
Terbukti, tiga orang tersangka pengedar uang palsu berhasil dibekuk oleh jajaran Satuan Resort Kriminal Polres Temanggung. Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Marino mengatakan, ketiga tersangka pengedar upal tersebut antara lain Saefodin alias Sarno, 49, Dirni,45,dan Siti Zukainah (48).
Ketiganya merupakan warga Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang. Modus para tersangka, yakni salah satu mengedarkan upal dengan cara berbelanja di Pasar Selomampang, Temanggung. Tersangka berbelanja dengan upal dengan tujuan mendapatkan kembalian uang asli. Ternyata hal itu diketahui oleh korban yang kemudian melapor ke polisi.
”Tersangka Dirni ditangkap di Pasar Selomampang saat membelanjakan uang palsu yang dimilikinya. Tersangka Dirni mengaku mendapatkan uang palsu dari Saefodin,” kata Marino menjelaskan kepada wartawan, Senin 23 Juli 2012.
Dari para tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa upal Rp250.000 yang terdiri atas dua lembar Rp100.000 dan satu lembar Rp50.000. Uang tersebut belum sempat diedarkan oleh para tersangka.Selain mengamankan upal, polisi juga mengamankan sebuah motor Honda Supra AA 4366 MC. Kendaraan ini digunakan oleh tersangka untuk mengedarkan upal.
”Setelah berhasil ditangkap, kini mereka akan dijerat dengan Pasal 254 KUHP tentang Pengedaran Uang Palsu dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” paparnya.
Saefodin, salah satu tersangka, mengaku upal yang dimilikinya Rp750.000. Upal tersebut diperoleh dari seorang yang tidak dikenalnya di sebuah warung di Terminal Magelang. Uang aslinya Rp650.000 ditukar dengan upal Rp750.000 tersebut.
”Saya tahu itu uang palsu, lalu saya belanjakan antara lain untuk membeli rokok dan bensin. Lalu yang Rp200.000 saya berikan kepada kakak saya, Dirni, dan Rp200.000 lagi saya berikan kepada istri saya, Siti Zukainah,” ungkap Saefodin.
Terbukti, tiga orang tersangka pengedar uang palsu berhasil dibekuk oleh jajaran Satuan Resort Kriminal Polres Temanggung. Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Marino mengatakan, ketiga tersangka pengedar upal tersebut antara lain Saefodin alias Sarno, 49, Dirni,45,dan Siti Zukainah (48).
Ketiganya merupakan warga Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang. Modus para tersangka, yakni salah satu mengedarkan upal dengan cara berbelanja di Pasar Selomampang, Temanggung. Tersangka berbelanja dengan upal dengan tujuan mendapatkan kembalian uang asli. Ternyata hal itu diketahui oleh korban yang kemudian melapor ke polisi.
”Tersangka Dirni ditangkap di Pasar Selomampang saat membelanjakan uang palsu yang dimilikinya. Tersangka Dirni mengaku mendapatkan uang palsu dari Saefodin,” kata Marino menjelaskan kepada wartawan, Senin 23 Juli 2012.
Dari para tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa upal Rp250.000 yang terdiri atas dua lembar Rp100.000 dan satu lembar Rp50.000. Uang tersebut belum sempat diedarkan oleh para tersangka.Selain mengamankan upal, polisi juga mengamankan sebuah motor Honda Supra AA 4366 MC. Kendaraan ini digunakan oleh tersangka untuk mengedarkan upal.
”Setelah berhasil ditangkap, kini mereka akan dijerat dengan Pasal 254 KUHP tentang Pengedaran Uang Palsu dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” paparnya.
Saefodin, salah satu tersangka, mengaku upal yang dimilikinya Rp750.000. Upal tersebut diperoleh dari seorang yang tidak dikenalnya di sebuah warung di Terminal Magelang. Uang aslinya Rp650.000 ditukar dengan upal Rp750.000 tersebut.
”Saya tahu itu uang palsu, lalu saya belanjakan antara lain untuk membeli rokok dan bensin. Lalu yang Rp200.000 saya berikan kepada kakak saya, Dirni, dan Rp200.000 lagi saya berikan kepada istri saya, Siti Zukainah,” ungkap Saefodin.
(azh)