Lakukan sweeping, ormas terancam sanksi pidana
Senin, 23 Juli 2012 - 14:39 WIB
Lakukan sweeping, ormas terancam sanksi pidana
A
A
A
Sindonews.com - Tindakan tegas akan dilakukan kepolisian untuk meminimalisir aksi kekerasan. Organisasi Masyarakat (Ormas) yang melakukan sweeping pada bulan Ramadan akan diancam dengan sanksi pidana.
Satreskrim Polrestabes Bandung tidak segan-segan akan menindak organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan sweeping saat bulan Ramadan tahun ini. Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko menegaskan jika ormas melakukan sweeping terlebih menjurus kepada tindakan kriminal pihaknya akan bertindak tegas.
“Itu bisa dijerat dengan pasal 363, tentang pencurian. Karena biasanya, ormas yang sweeping langsung mengambil barang sitaannya, seperti minuman keras (miras),” ungkap Wijonarko menjelaskan, Senin (23/7/2012).
Selain pasal pencurian, ormas anarkis juga bisa dijerat dengan pasal 170 KUHPidana mengenai kekerasan terhadap barang atau orang. Bahkan, tidak sampai di situ, ormas juga bisa dijerat pasal 404 KUHPidana mengenai merugikan orang. Namun pasal ini hanyalah delik aduan.
“Jika ormas terbukti tiga pasal itu, ancamannya bisa lebih dari tujuh tahun,” tegasnya.
Pihaknya berharap, ormas tidak main hakim sendiri jika menemukan pelanggaran saat bulan ramadan seperti ini.
“Koordinasikan kepada kami atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tentu kami akan tindaklanjuti laporan dari masyarakat,” tandasnya.
Satreskrim Polrestabes Bandung tidak segan-segan akan menindak organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan sweeping saat bulan Ramadan tahun ini. Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko menegaskan jika ormas melakukan sweeping terlebih menjurus kepada tindakan kriminal pihaknya akan bertindak tegas.
“Itu bisa dijerat dengan pasal 363, tentang pencurian. Karena biasanya, ormas yang sweeping langsung mengambil barang sitaannya, seperti minuman keras (miras),” ungkap Wijonarko menjelaskan, Senin (23/7/2012).
Selain pasal pencurian, ormas anarkis juga bisa dijerat dengan pasal 170 KUHPidana mengenai kekerasan terhadap barang atau orang. Bahkan, tidak sampai di situ, ormas juga bisa dijerat pasal 404 KUHPidana mengenai merugikan orang. Namun pasal ini hanyalah delik aduan.
“Jika ormas terbukti tiga pasal itu, ancamannya bisa lebih dari tujuh tahun,” tegasnya.
Pihaknya berharap, ormas tidak main hakim sendiri jika menemukan pelanggaran saat bulan ramadan seperti ini.
“Koordinasikan kepada kami atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tentu kami akan tindaklanjuti laporan dari masyarakat,” tandasnya.
(azh)