KPU dituding hilangkan hak pilih warga Gading
Minggu, 22 Juli 2012 - 16:02 WIB
KPU dituding hilangkan hak pilih warga Gading
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta dituding melakukan pelanggaran dengan menghilangkan hak politik warga Jakarta yang tinggal di Apartemen Gading Nias Residence (GNR), Jakarta Utara.
"Data yang kami temukan dari pengelola, hanya 119 warga yang masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap), dan hanya 27 orang yang terdaftar di TPS 92," kata Allen H Nababan yang juga Koordinator Forum Pilgub GNR di apartemen Gading Nias Residence, Jakarta Utara, Minggu (22/7/2012).
Dia mengatakan, pemerintah harus bertanggung jawab atas hilangnya hak konstitusi warga Apartemen GNR di Pilgub DKI Jakarta beberapa waktu lalu. "Padahal KPU bisa menggunakan aturan yang membolehkan KTP untuk memilih seperti dalam putusan MK Nomor 102 Tahun 2009 yang diadopsi dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu," ujarnya.
Dia juga meminta agar KPU DKI Jakarta bisa lebih teliti dalam melakukan perbaikan DPT Pilgub DKI Jakarta putaran kedua nanti. "KPU harus menampilkan data lengkap DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan DPT melalui situs resmi yang bisa diawasi oleh masyarakat," ungkapnya.
"Data yang kami temukan dari pengelola, hanya 119 warga yang masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap), dan hanya 27 orang yang terdaftar di TPS 92," kata Allen H Nababan yang juga Koordinator Forum Pilgub GNR di apartemen Gading Nias Residence, Jakarta Utara, Minggu (22/7/2012).
Dia mengatakan, pemerintah harus bertanggung jawab atas hilangnya hak konstitusi warga Apartemen GNR di Pilgub DKI Jakarta beberapa waktu lalu. "Padahal KPU bisa menggunakan aturan yang membolehkan KTP untuk memilih seperti dalam putusan MK Nomor 102 Tahun 2009 yang diadopsi dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu," ujarnya.
Dia juga meminta agar KPU DKI Jakarta bisa lebih teliti dalam melakukan perbaikan DPT Pilgub DKI Jakarta putaran kedua nanti. "KPU harus menampilkan data lengkap DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan DPT melalui situs resmi yang bisa diawasi oleh masyarakat," ungkapnya.
(lil)