Ormas dan masyarakat diizinkan lakukan sweeping
Jum'at, 20 Juli 2012 - 16:58 WIB
Ormas dan masyarakat diizinkan lakukan sweeping
A
A
A
Sindonews.com - Masyarakat Bandung diminta berpartisipasi dalam rangka menertibkan penyakit masyarakat yang ada di Kota Bandung saat bulan Ramadan.
Walikota Bandung Dada Rosada mengatakan pihaknya tidak melarang masyarakat maupun Organisasi Masyarakat (Ormas) melakukan sweeping saat bulan Ramadan nanti.
"Dalam rangka penertiban, boleh saja berpartisipasi. Dan kita juga menginginkan partisipasi masyarakat," jelasnya kepada wartawan, Jumat (20/7/2012).
Namun dia berharap, aksi sweeping tidak melebihi kewenangan dari masing-masing lembaga pemerintah yang berwenang seperti Polisi dan Satpol PP. Dada juga mendukung rencana sweeping yang akan dilakukan Front Pembela Islam (FPI) terhadap wanita yang menggunakan pakaian syur.
"Ya, apapun juga sepanjang tidak bertentangan dengan tugas pokok masing-masing lembaga pemerintah. Karena hak dan kewajiban masyarakat sudah diatur, hak dan kewajiban pemerintah juga sudah diatur," katanya.
Dada menegaskan, aksi sweeping boleh dilakukan masyarakat saat ramadan asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, aksi sweeping juga tidak boleh sampai merugikan masyarakat.
"Kita kan bermitra dengan siapa pun, untuk kepentingan masyarakat. Sepanjang itu sesuai dengan tupoksinya bantuan kemitraan dari masyarakat itu kita butuhkan," tuturnya.
Dengan bantuan dari masyarakat, Dada berharap bisa meringankan tugas instansi terkait. "Tapi ada beberapa hal-hal yang tidak boleh dilakukan orang lain, hanya pemerintah saja," pungkasnya.
Walikota Bandung Dada Rosada mengatakan pihaknya tidak melarang masyarakat maupun Organisasi Masyarakat (Ormas) melakukan sweeping saat bulan Ramadan nanti.
"Dalam rangka penertiban, boleh saja berpartisipasi. Dan kita juga menginginkan partisipasi masyarakat," jelasnya kepada wartawan, Jumat (20/7/2012).
Namun dia berharap, aksi sweeping tidak melebihi kewenangan dari masing-masing lembaga pemerintah yang berwenang seperti Polisi dan Satpol PP. Dada juga mendukung rencana sweeping yang akan dilakukan Front Pembela Islam (FPI) terhadap wanita yang menggunakan pakaian syur.
"Ya, apapun juga sepanjang tidak bertentangan dengan tugas pokok masing-masing lembaga pemerintah. Karena hak dan kewajiban masyarakat sudah diatur, hak dan kewajiban pemerintah juga sudah diatur," katanya.
Dada menegaskan, aksi sweeping boleh dilakukan masyarakat saat ramadan asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, aksi sweeping juga tidak boleh sampai merugikan masyarakat.
"Kita kan bermitra dengan siapa pun, untuk kepentingan masyarakat. Sepanjang itu sesuai dengan tupoksinya bantuan kemitraan dari masyarakat itu kita butuhkan," tuturnya.
Dengan bantuan dari masyarakat, Dada berharap bisa meringankan tugas instansi terkait. "Tapi ada beberapa hal-hal yang tidak boleh dilakukan orang lain, hanya pemerintah saja," pungkasnya.
(azh)