MK tunda Pemilukada Papua
Jum'at, 20 Juli 2012 - 09:49 WIB
MK tunda Pemilukada Papua
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan sela terkait Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilihan Umum Kepala Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan DPRD, Gubernur Papua dan KPU untuk menghentikan seluruh tahapan pelaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.
"Memerintahkan termohon 1 (DPRP), termohon II (Gubernur Papua), dan pemohon (KPU) untuk menghentikan seluruh tahapan Pemilu sejak putusan sela ini diucapkan sampai dengan adanya putusan MK terhadap pokok permohonan," tutur Hakim Achmad Sodiki saat membacakan putusan dalam ruang sidang di Mahkamah Konstitusi kemarin.
Dengan adanya putusan sela tersebut, berati seluruh kegiata atau proses tahapan dalam penyelenggaraan Pemilukada Gubernur Papau diberhentikan sementara sampai keluarnya putusan akhir MK mengenai sengketa SKLN ini.
Selain mendengarkan putusan sela, agenda lainnya yakni mendengarkan jawaban pihak termohon (DPRP dan Gubernur Papua) yang diwakili oleh kuasa hukumnya Taufik Basari. Pihak termohon menyatakan dalil yang dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam permohonannya adalah salah besar.
"DPRP tidak pernah mengambil alih kewenangan KPU dalam menyelenggarakan pemilihan Gubernur, DPRP hanya menjalankan kewajiban hukum dan perintah UU otonomi khusus," jelas Taufik Basari selaku kuasa hukum DPRP dalam persidangan.
Sebelumnya, KPU mendalilkan kalau DPRP telah menyalahi aturan hukum tentang penyelenggaraan Pemilu Gubernur di Papua. Alasannya, KPU menganggap kewenangan penyelenggaraan Pemilukada sudah seharusnya dijalankan oleh KPu bukan DPRP seperti yang tercantum dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).
Namun, Taufik Basari menerangkan bahwa DPRP hanya menjalankan perintah perdasus berdasarkan Undangundang (UU) Pasal 11 ayat (3), Pasal 20 ayat (1) huruf a UU otonomi Daerah yang merupakan dasar hukum bagi DPRP dalam melaksanakan tahapan verifikasi bakal calon Pemilihan Gubernur Papua.
Dalam perdasus disebutkan DPRP menjalankan tahapan pendaftaran dan verifiksai bakal calon gubernur yang kemudian diserahkan kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk mendapatkan persetujuan.
"Setelah itu, kembalikan kepada DPRD untuk ditetapkan sebagai calon, kemudian diserahkan ke KPU untuk pelaksaan tahapan selanjutnya," lanjut Taufik Basari.
Dalam kesempatan kali ini, DPRP mempertegas kalau keikutsertaan DPRP dan MRP dalam Pemilukada Gubernur dan wakil Gubernur Papua hanya sebatas untuk menetapkan calon Gubernur sesuai dengan kekhususan Papua yang mengharuskan calon Gubernur harus orang Papua.
"Jadi kalo permasalahn nomor urut, masalah kampanye, masalah pemilihan suara sampai perhitungan suara itu memang ranahnya KPU,jadi kami tidak mengambil alih," lanjutnya.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim achmad Sodiki, taufik juga mengatakan kalau KPU dalam mengajukan permohonan ini tidak memiliki kedudukan hukum.
Hal ini dikarenakan KPU memang memiliki kewenangan dalam menjalan Pemilu, tetapi kewenangan Pemilu yang dijalankan oleh KPU itu merujuk pada Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 adalah Pemilu anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan wakil Presiden.
"Nah, jadi kewenangan konstitusional pemohon adalah menyelenggarakan Pemilu yang saya sebutkan," jelas taufik.
Jadi sudah jelas kalau kewenangan KPU dalam melaksanakan Pemilu DPR, DPD, DPRD bisa dikatakan konstitusional, tapi kalau Pemilihan Gubernur itu hanya kewenangan berdasarkan UU yakni UU No 22 Tahun 2011 tentang Pemilukada.
"Kewenangan berdasarkan UU itu berbeda dengan kewenangan konstitusional, jadi kami menganggap pemohon tidak memiliki kedudukan hukum," tandasnya.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan DPRD, Gubernur Papua dan KPU untuk menghentikan seluruh tahapan pelaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.
"Memerintahkan termohon 1 (DPRP), termohon II (Gubernur Papua), dan pemohon (KPU) untuk menghentikan seluruh tahapan Pemilu sejak putusan sela ini diucapkan sampai dengan adanya putusan MK terhadap pokok permohonan," tutur Hakim Achmad Sodiki saat membacakan putusan dalam ruang sidang di Mahkamah Konstitusi kemarin.
Dengan adanya putusan sela tersebut, berati seluruh kegiata atau proses tahapan dalam penyelenggaraan Pemilukada Gubernur Papau diberhentikan sementara sampai keluarnya putusan akhir MK mengenai sengketa SKLN ini.
Selain mendengarkan putusan sela, agenda lainnya yakni mendengarkan jawaban pihak termohon (DPRP dan Gubernur Papua) yang diwakili oleh kuasa hukumnya Taufik Basari. Pihak termohon menyatakan dalil yang dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam permohonannya adalah salah besar.
"DPRP tidak pernah mengambil alih kewenangan KPU dalam menyelenggarakan pemilihan Gubernur, DPRP hanya menjalankan kewajiban hukum dan perintah UU otonomi khusus," jelas Taufik Basari selaku kuasa hukum DPRP dalam persidangan.
Sebelumnya, KPU mendalilkan kalau DPRP telah menyalahi aturan hukum tentang penyelenggaraan Pemilu Gubernur di Papua. Alasannya, KPU menganggap kewenangan penyelenggaraan Pemilukada sudah seharusnya dijalankan oleh KPu bukan DPRP seperti yang tercantum dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).
Namun, Taufik Basari menerangkan bahwa DPRP hanya menjalankan perintah perdasus berdasarkan Undangundang (UU) Pasal 11 ayat (3), Pasal 20 ayat (1) huruf a UU otonomi Daerah yang merupakan dasar hukum bagi DPRP dalam melaksanakan tahapan verifikasi bakal calon Pemilihan Gubernur Papua.
Dalam perdasus disebutkan DPRP menjalankan tahapan pendaftaran dan verifiksai bakal calon gubernur yang kemudian diserahkan kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk mendapatkan persetujuan.
"Setelah itu, kembalikan kepada DPRD untuk ditetapkan sebagai calon, kemudian diserahkan ke KPU untuk pelaksaan tahapan selanjutnya," lanjut Taufik Basari.
Dalam kesempatan kali ini, DPRP mempertegas kalau keikutsertaan DPRP dan MRP dalam Pemilukada Gubernur dan wakil Gubernur Papua hanya sebatas untuk menetapkan calon Gubernur sesuai dengan kekhususan Papua yang mengharuskan calon Gubernur harus orang Papua.
"Jadi kalo permasalahn nomor urut, masalah kampanye, masalah pemilihan suara sampai perhitungan suara itu memang ranahnya KPU,jadi kami tidak mengambil alih," lanjutnya.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim achmad Sodiki, taufik juga mengatakan kalau KPU dalam mengajukan permohonan ini tidak memiliki kedudukan hukum.
Hal ini dikarenakan KPU memang memiliki kewenangan dalam menjalan Pemilu, tetapi kewenangan Pemilu yang dijalankan oleh KPU itu merujuk pada Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 adalah Pemilu anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan wakil Presiden.
"Nah, jadi kewenangan konstitusional pemohon adalah menyelenggarakan Pemilu yang saya sebutkan," jelas taufik.
Jadi sudah jelas kalau kewenangan KPU dalam melaksanakan Pemilu DPR, DPD, DPRD bisa dikatakan konstitusional, tapi kalau Pemilihan Gubernur itu hanya kewenangan berdasarkan UU yakni UU No 22 Tahun 2011 tentang Pemilukada.
"Kewenangan berdasarkan UU itu berbeda dengan kewenangan konstitusional, jadi kami menganggap pemohon tidak memiliki kedudukan hukum," tandasnya.
(lns)