Jabatan Wali Kota Depok masih belum sah

Rabu, 18 Juli 2012 - 10:55 WIB
Jabatan Wali Kota Depok...
Jabatan Wali Kota Depok masih belum sah
A A A
Sindonews.com - Meski telah memimpin selama dua tahun di Kota Depok, Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad statusnya masih dipermasalahkan.

Pasalnya, penetapan pasangan yang unggul dalam Pemilukada Depok 2010 ini diwarnai sengketa di Mahkamah Agung (MA), dan hasilnya penetapan mereka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok ditolak.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok Rintisyanto mengatakan MA telah mengeluarkan putusannya menolak penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok dalam Pemilukada Depok 2010.

Namun, hingga sekarang KPU Depok belum menindaklanjuti. Karena itu, pihaknya berencana memanggil KPU Depok untuk mengonfirmasi putusan MA tersebut.

DPRD belum ingin membahas pemilukada ulang maupun anggarannya. Kata dia, yang terpenting saat ini adalah klarifikasi putusan MA oleh KPU kota Depok.

"Anggaran belum dibahas untuk tahun anggaran 2013, kami akan panggil KPU Kota Depok, klarifikasi putusan MA, pelaksana eksekusi kan KPU Kota Depok," kata Rintis kepada wartawan di DPRD Kota Depok, Rabu (18/07/12).

Setelah itu, lanjut Rintis, DPRD baru akan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Meski akan memanggil KPU Kota Depok, Rintis menjamin pihaknya tidak akan
mengintervensi KPU. "Tentu tak ada intervensi, sampai sekarang kan belum bersikap ini, kalau berlarut-larut enggak baik, enggak ada kejelasan," tukasnya.

Soal kekhawatiran tak ada anggaran untuk pemilukada ulang, Rintis meyakini hal itu tak akan menjadi halangan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah mempunyai tabungan (saving) untuk penyelenggaraan pemilukada ulang.

"Anggaran tak ada masalah, yang penting posisi hukumnya dulu seperti apa. Anggaran bisa dicari solusinya. Pemkot kan tahun kemarin punya saving. Sebab saya juga berpandangan enggak paham jika memberikan pandangan hukum, karena baru yang seperti ini terjadi di Depok," tegasnya.

Sebelumnya, Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI) Andrinof Chaniago menilai tak mungkin pemilukada di Depok digelar ulang, karena Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul Somad sudah memimpin selama dua tahun.

Menurut Andrinof, sebaiknya KPU Kota Depok menggunakan pendekatan campuran politik dan hukum, yakni siapa yang paling bersalah harus diberi sanksi. Sekedar diketahui, Pemilukada Depok sempat diwarnai dukungan ganda Partai Hanura kepada pasangan calon, sehingga berujung gugatan ke MA.
(lns)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5300 seconds (0.1#10.24)