Tidak masuk DPT, warga tetap bisa nyoblos
Rabu, 18 Juli 2012 - 09:03 WIB
Tidak masuk DPT, warga tetap bisa nyoblos
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat akhirnya memperbolehkan warga Jakarta yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta ikut mencoblos di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta putaran kedua.
Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan, pihaknya telah memutuskan untuk memperbolehkan warga Jakarta yang tidak terdaftar di DPT untuk menggunakan hak pilihnya di putaran kedua nanti.
"Rapat pleno KPU memutuskan jika terjadi putaran kedua, maka KPU DKI harus mengakomodir penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada putaran pertama, untuk memilih pada putaran kedua," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa 17 Juli 2012 malam.
Langkah tersebut dilakukan, menyusul adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan KPU DKI Jakarta melakukan penetapan DPT kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Husni mengungkapkan, nantinya KPU DKI Jakarta akan diminta untuk melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti hasil pleno KPU Pusat itu. "KPU DKI akan diminta untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan dengan memperhatikan tahapan, program, dan jadwal Pilgub putaran kedua," ujarnya.
Sementara itu, anggota KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya baru akan memutuskan mekanisme untuk mengakomodir warga Jakarta yang tidak terdaftar dalam DPT setelah pengumuman hasil perolehan suara dari KPU DKI Jakarta.
"Apakah cukup menggunakan KTP atau KK, KPU Pusat akan merapatkannya kembali. Kami menunggu KPU DKI menetapkan hasil Pilgub dulu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU DKI Jakarta terus didesak untuk mengakomodir warga yang tidak ada di DPT dalam Pilgub putaran kedua nanti. Pasalnya, DPT yang ditetapkan sebelumnya msih dianggap bermasalah, karena banyak warga Jakarta yang telah memenuhi syarat tapi tidak terdaftar di DPT.
Namun, Peraturan KPU tidak memungkinkan KPU DKI Jakarta melakukan pemutakhiran data pada putaran kedua nanti. Sehingga, KPU DKI Jakarta menyerahkan hal tersebut kepada KPU Pusat.
Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan, pihaknya telah memutuskan untuk memperbolehkan warga Jakarta yang tidak terdaftar di DPT untuk menggunakan hak pilihnya di putaran kedua nanti.
"Rapat pleno KPU memutuskan jika terjadi putaran kedua, maka KPU DKI harus mengakomodir penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada putaran pertama, untuk memilih pada putaran kedua," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa 17 Juli 2012 malam.
Langkah tersebut dilakukan, menyusul adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan KPU DKI Jakarta melakukan penetapan DPT kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Husni mengungkapkan, nantinya KPU DKI Jakarta akan diminta untuk melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti hasil pleno KPU Pusat itu. "KPU DKI akan diminta untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan dengan memperhatikan tahapan, program, dan jadwal Pilgub putaran kedua," ujarnya.
Sementara itu, anggota KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya baru akan memutuskan mekanisme untuk mengakomodir warga Jakarta yang tidak terdaftar dalam DPT setelah pengumuman hasil perolehan suara dari KPU DKI Jakarta.
"Apakah cukup menggunakan KTP atau KK, KPU Pusat akan merapatkannya kembali. Kami menunggu KPU DKI menetapkan hasil Pilgub dulu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU DKI Jakarta terus didesak untuk mengakomodir warga yang tidak ada di DPT dalam Pilgub putaran kedua nanti. Pasalnya, DPT yang ditetapkan sebelumnya msih dianggap bermasalah, karena banyak warga Jakarta yang telah memenuhi syarat tapi tidak terdaftar di DPT.
Namun, Peraturan KPU tidak memungkinkan KPU DKI Jakarta melakukan pemutakhiran data pada putaran kedua nanti. Sehingga, KPU DKI Jakarta menyerahkan hal tersebut kepada KPU Pusat.
(san)