Langgar UU ITE, dr Ira divonis 5 bulan

Selasa, 17 Juli 2012 - 12:19 WIB
Langgar UU ITE, dr Ira...
Langgar UU ITE, dr Ira divonis 5 bulan
A A A
Sindonews.com – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada dr Ira Simatupang, karena melakukan pelanggaran UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Ketua Hakim PN Tangerang Ridwan Ramli mengatakan, dr Ira Simatupang secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah, karena telah mendidtribusikan dan mentransmisikan email yang berisikan penghinaan kepada rekan seprofesinya dr Bambang Gunawan.

"Terdakwa dipidana dengan pidana penjara 5 bulan, tanpa harus menjalani kurungan penjara. Dengan syarat tidak melakukan tindak pidana serupa selama sepuluh bulan," ujar Ridwan membacakan vonis di PN Tangerang, Selasa (17/7/2012).

Usai persidangan, hakim memberikan kesempatan kepada terpidana untuk melakukan pembelaan. "Saya fikir-fikir dulu," terang dr Ira.

Seperti diketahui, pada Maret 2009 dr Ira mengirimkan surat elektronik kesejumlah akun di RSUD Tangerang yang berisi pencemaran nama baik terhadap dr Bambang.

Pada Agustus 2010, kasus ini dilaporkan kepada kepolisian dengan dugaan melanggar tiga pasal, yakni Pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 Tentang ITE, melanggar Pasal 310 ayat 2 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 311 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis.‬
(san)
Berita Terkait
Semangat Revisi UU ITE...
Semangat Revisi UU ITE Harus Kedepankan Rasa Keadilan
4 Kementerian Lembaga...
4 Kementerian Lembaga Teken SKB Revisi Terbatas UU ITE
Tim Kajian UU ITE Minta...
Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Anita Wahid hingga Deddy Corbuzier
Revisi UU ITE Dinilai...
Revisi UU ITE Dinilai Perlu Perjelas Aspek Penghinaan
Revisi UU ITE Tak Perlu...
Revisi UU ITE Tak Perlu Perppu, Pengamat: Ketidakadilan Itu Bersumber dari Aparat Penegak Hukum
Pemerintah Dinilai Tak...
Pemerintah Dinilai Tak Serius Cabut Akar Masalah UU ITE
Berita Terkini
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
1 jam yang lalu
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
2 jam yang lalu
Pemotongan Hewan Kurban...
Pemotongan Hewan Kurban Dharma Jaya Jadi Pilihan Sejumlah Instansi
4 jam yang lalu
Embung Kekinian di Jakarta,...
Embung Kekinian di Jakarta, Bukan Sekadar Tempat Menampung Air Hujan
11 jam yang lalu
Perbaikan Jalan Ambles...
Perbaikan Jalan Ambles di Lenteng Agung Telan Anggaran Rp380 Juta
12 jam yang lalu
Ingat! Besok Tidak Ada...
Ingat! Besok Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin
12 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved