KIPP tagih tindak lanjut laporan pelanggaran
Selasa, 17 Juli 2012 - 08:55 WIB
KIPP tagih tindak lanjut laporan pelanggaran
A
A
A
Sindonews.com - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menagih tindak lanjut laporan mereka ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta.
Ketua KIPP Wahyu Dinata menjelaskan, laporan dari KIPP tentang sejumlah pelanggaran Pilkada DKI Jakarta, Rabu (11/7) hanya garis besarnya.
Setelah ada laporan tersebut, Panwaslu diharapkan tidak hanya menindaklanjuti bentuk pelanggaran yang dilaporkan KIPP, tapi juga laporan pelanggaran dari warga.
”Jangankan untuk mengakomodasi laporan warga, laporan tentang dugaan pelanggaran yang kami sampaikan belum jelas tindak lanjutnya,” kata Wahyu kemarin. Dari 306 pelanggaran yang dilaporkan KIPP, 20 dianggap paling menonjol.
Misalnya para saksi ini menggunakan baju kekhasan pasangan calon di TPS. Baju khas para pasangan calon itu dianggap dapat memengaruhi pemilih. Pelanggaran lainnya berupa intervensi terhadap relawan pemantau.
Lebih lanjut Wahyu menilai kinerja petugas pengawas lapangan (PPL) selama pelaksanaan pemungutan suara tidak maksimal. PPL tidak mampu mendapati pelanggaran di tingkat TPS. Padahal pelanggaran itu ada secara kasatmata. ”PPL itu juga kurang kritis,” lanjutnya.
Tidak kalah penting dugaan pelanggaran itu adalah pencoretan nama warga yang dilakukan KPU. Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah mengatakan, sejumlah pelanggaran yang dilaporkan KIPP telah ditindaklanjuti.
Upaya itu dengan cara mengembalikan hak-hak warga pemilih untuk bisa mencoblos pada putaran kedua nanti.
Untuk bentuk pelanggaran lainnya seperti intervensi dan saksi mengenakan pakaian kekhasan dianggap sebagai upaya mengarahkan pemilih kepada pasangan tertentu, Panwaslu tengah mengumpulkan data,bukti,dan saksi.
Ketua KIPP Wahyu Dinata menjelaskan, laporan dari KIPP tentang sejumlah pelanggaran Pilkada DKI Jakarta, Rabu (11/7) hanya garis besarnya.
Setelah ada laporan tersebut, Panwaslu diharapkan tidak hanya menindaklanjuti bentuk pelanggaran yang dilaporkan KIPP, tapi juga laporan pelanggaran dari warga.
”Jangankan untuk mengakomodasi laporan warga, laporan tentang dugaan pelanggaran yang kami sampaikan belum jelas tindak lanjutnya,” kata Wahyu kemarin. Dari 306 pelanggaran yang dilaporkan KIPP, 20 dianggap paling menonjol.
Misalnya para saksi ini menggunakan baju kekhasan pasangan calon di TPS. Baju khas para pasangan calon itu dianggap dapat memengaruhi pemilih. Pelanggaran lainnya berupa intervensi terhadap relawan pemantau.
Lebih lanjut Wahyu menilai kinerja petugas pengawas lapangan (PPL) selama pelaksanaan pemungutan suara tidak maksimal. PPL tidak mampu mendapati pelanggaran di tingkat TPS. Padahal pelanggaran itu ada secara kasatmata. ”PPL itu juga kurang kritis,” lanjutnya.
Tidak kalah penting dugaan pelanggaran itu adalah pencoretan nama warga yang dilakukan KPU. Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah mengatakan, sejumlah pelanggaran yang dilaporkan KIPP telah ditindaklanjuti.
Upaya itu dengan cara mengembalikan hak-hak warga pemilih untuk bisa mencoblos pada putaran kedua nanti.
Untuk bentuk pelanggaran lainnya seperti intervensi dan saksi mengenakan pakaian kekhasan dianggap sebagai upaya mengarahkan pemilih kepada pasangan tertentu, Panwaslu tengah mengumpulkan data,bukti,dan saksi.
(lns)