Presiden NII divonis sakit jiwa

Senin, 16 Juli 2012 - 16:47 WIB
Presiden NII divonis...
Presiden NII divonis sakit jiwa
A A A
Sindonews.com - Presiden Negara Islam Indonesia (NII) Sensen Komara divonis bersalah atas perbuatan makar dan penistaan agama dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat (Jabar).

Majelis hakim tidak memutuskan agar panglima tertinggi NII Garut tersebut dihukum penjara. Hakim memutuskan agar dimasukkan ke bagian jiwa Rumah Sakit dr Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

“Terdakwa Sensen Komara terbukti bersalah. Tapi, seluruh perbuatannya itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena terdakwa mengalami gangguan jiwa,” kata Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim saat membacakan vonis di PN Garut, Senin (16/7/2012).

Di rumah sakit, Sensen mesti menjalani perawatan jiwa paling lama satu tahun. Tidak hanya itu, majelis hakim yang juga terdiri dari Hakim Anggota Aruminingsih dan Hendrawan pun memerintahkan agar ke-18 barang bukti perbuatan Sensen mesti dimusnahkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gani Alamsyah mengatakan, pihaknya menerima putusan hakim dalam sidang vonis tersebut. Ia pun menyatakan siap akan segera mengeksekusi dengan mengirimkan Sensen ke bagian jiwa RSHS pada Selasa 17 Juli ini.

“Terdakwa harus segera mendapatkan perawatan di RSJ paling lama satu tahun. Sesuai dengan Pasal 44 ayat 2 KUHP, ia tidak bisa bertanggung jawab meski terbukti bersalah. Proses eksekusi secepatnya kami lakukan,” jelasnya.

Gani memastikan, Sensen akan mendapatkan pengawasan dari pihak terkait selama menjalani perawatan di rumah sakit jiwa hingga sesudahnya. Sementara itu, Penasehat Hukum Sensen, Yusep Maulana menjelaskan, semestinya kliennya tersebut tidak harus menjalani proses persidangan di pengadilan.

“Dari awal-awal, yaitu waktu dimulai proses penyidikan, klien kami memang sudah ngawur akal sehatnya. Bahkan, kenyataan ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan dokter ahli jiwa Polda Jabar dan dokter jiwa dari bagian jiwa RSHS Tedi Hidayat. Jadi, sudah semestinya klien kami tidak menjalani sidang, tapi harus dirawat di rumah sakit. Namun pada intinya, kami menerima keputusan majelis hakim,” urainya.

Yusep meyakini, Sensen tidak berpura-pura sakit jiwa selama menjalani proses pemeriksaan, penyidikan, hingga persidangan.

“Dokter ahli jiwa memeriksa klien kami sudah selama dua tahun. Kasus yang dialamatkan kepadanya ini sudah lama. Jadi tidak mungkin klien kami berpura-pura agar terhindar dari jeratan hukum. Orang saya sendiri bingung kalau berbicara dengan dia (Sensen Komara),” tandasnya.

Dari informasi yang dihimpun, perbuatan makar yang dilakukan Sensen adalah memperingati hari kelahiran NII pada 7 Agustus 2011. Acara tersebut digelar di Sentra Bakti, Kampung Babakan Cipari, Desa Sukarasa, Kecamatan Pangatikan.

Di hari itu, ia mengibarkan bendera NII berwarna merah putih berlambangkan bulan bintang. Acara peringatan itu setidaknya digagalkan oleh aparat Kepolisian dan TNI.

Sebanyak 120 helai bendera NII berwarna merah dan satu helai bendera NII besar disita petugas keamanan pada Jumat 5 Agustus 2011. Sedangkan perbuatan penistaan agama yang dilakoni Sensen adalah dengan mengubah arah kiblat salat dari yang seharusnya menghadap ke barat menjadi ke timur.

Kelompok NII pengikut Sensen juga mengubah kata Muhammad dengan nama Sensen Komara dalam kalimat syahadat dan azan. Sensen pun terbukti telah memerintahkan para pengikutnya untuk mengganti ibadah puasa yang seharusnya dilaksanakan di bulan Ramadan menjadi di bulan Maret.

Para pengikut Sensen ini terpusat dan tinggal di Kampung Babakan Cipari, Desa Sukarasa, Kabupaten Garut. Diperkirakan, jumlah pengikutnya di Garut mencapai sekitar 2.000 orang.
(azh)
Berita Terkait
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan...
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Bahas RUU KUHP, Pasal...
Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Selama 2020, YLBHI Temukan...
Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama
PSI Tolak Pasal Penodaan...
PSI Tolak Pasal Penodaan Agama di RUU KUHP
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan...
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan Manusia dengan Kambing Dianggap Penistaan Agama dan Pelaku Dihukumi Murtad!
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
1 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
3 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
3 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
4 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
5 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
5 jam yang lalu
Infografis
Mantan Presiden Filipina...
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah ICC
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved