Polisi hentikan balap liar berkedok Sahur on The Road
Senin, 16 Juli 2012 - 16:22 WIB
Polisi hentikan balap liar berkedok Sahur on The Road
A
A
A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya berjanji akan menghentikan aksi balap liar yang mengatasnamakan sahur on the road selama Ramadan. Pasalnya, balap liar kerap dijadikan kegiatan untuk mengisi waktu menjelang sahur dan buka puasa selama Ramadan.
"Sahur on the road itu niatnya baik, tapi ini jangan dijadikan niat sampingan ya seperti balap liar. Ini membahayakan masyarakat juga ya, nanti akan diberhentikan oleh petugas polisi di lapangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/7/2012).
Selain itu, Polda Metro Jaya juga berjanji akan menindak tegas oknum dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan sweeping dengan aksi anarkis.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta melakukan sosialisasi terkait penutupan tempat hiburan di Jakarta selama Ramadan. Seluruh tempat hiburan di Jakarta, harus ditutup sehari sebelum Ramadan hingga sehari setelah Idul Fitri.
Sementara itu Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 menyebutkan, selama Ramadan tempat hiburan yang ada di hotel berupa klub malam buka dari pukul 19.00-03.00 WIB, diskotek dari pukul 19.00-02.00 WIB, live music dari pukul 19.00-01.00 WIB, karaoke dari pukul 14.00-02.00 WIB, spa dari pukul 10.00-23.00 WIB, griya pijat dari pukul 10.00-23.00 WIB, dan biliar dari pukul 10.00-22.00 WIB.
"Sahur on the road itu niatnya baik, tapi ini jangan dijadikan niat sampingan ya seperti balap liar. Ini membahayakan masyarakat juga ya, nanti akan diberhentikan oleh petugas polisi di lapangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/7/2012).
Selain itu, Polda Metro Jaya juga berjanji akan menindak tegas oknum dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan sweeping dengan aksi anarkis.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta melakukan sosialisasi terkait penutupan tempat hiburan di Jakarta selama Ramadan. Seluruh tempat hiburan di Jakarta, harus ditutup sehari sebelum Ramadan hingga sehari setelah Idul Fitri.
Sementara itu Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 menyebutkan, selama Ramadan tempat hiburan yang ada di hotel berupa klub malam buka dari pukul 19.00-03.00 WIB, diskotek dari pukul 19.00-02.00 WIB, live music dari pukul 19.00-01.00 WIB, karaoke dari pukul 14.00-02.00 WIB, spa dari pukul 10.00-23.00 WIB, griya pijat dari pukul 10.00-23.00 WIB, dan biliar dari pukul 10.00-22.00 WIB.
(lil)