AS dan EDG dijebloskan ke rutan
Minggu, 15 Juli 2012 - 00:01 WIB
AS dan EDG dijebloskan ke rutan
A
A
A
Sindonews.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Kantor Pajak Pratama Bogor Anggrah Suryo (44) atau AS dan Endah Diah G (50) karyawan PT Gunung Emas Abadi (GEA) dijebloskan ke rumah tahanan.
AS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung, sedangkan EDG menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Wanita Sukamiskin Bandung.
"Sekarang mereka kami titipkan ke rutan, secara terpisah," jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Jaya Kesumah, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Martadinata, Sabtu (14/7/2012).
Kedua tersangka tersebut sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah Depok, Jawa Barat, Jumat 13 kemarin. Selain itu KPK juga menangkap seorang sopir, yakni Sarnyoto (50). Namun sopir ini hanya dimintai keterangannya sebagai saksi.
Lanjut Jaya, mereka akan ditahan selama 20 hari masa penahanan. "Dan perpanjangan 40 hari kerja," sebutnya.
Selanjutnya, EDG terancam pasal 5 atau pasal 13 UU Tindal Pidana Korupsi (Tipikor), dan AS terancam pasal 5, pasal 11 dan pasal 12 UU Tipikor.
Pantauan okezone di Kejati Jabar pukul 13.30 WIB, dua tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang terpisah. Usai penyidikan, mereka akan langsung dibawa ke rutan dan lapas.
AS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung, sedangkan EDG menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Wanita Sukamiskin Bandung.
"Sekarang mereka kami titipkan ke rutan, secara terpisah," jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Jaya Kesumah, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Martadinata, Sabtu (14/7/2012).
Kedua tersangka tersebut sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah Depok, Jawa Barat, Jumat 13 kemarin. Selain itu KPK juga menangkap seorang sopir, yakni Sarnyoto (50). Namun sopir ini hanya dimintai keterangannya sebagai saksi.
Lanjut Jaya, mereka akan ditahan selama 20 hari masa penahanan. "Dan perpanjangan 40 hari kerja," sebutnya.
Selanjutnya, EDG terancam pasal 5 atau pasal 13 UU Tindal Pidana Korupsi (Tipikor), dan AS terancam pasal 5, pasal 11 dan pasal 12 UU Tipikor.
Pantauan okezone di Kejati Jabar pukul 13.30 WIB, dua tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang terpisah. Usai penyidikan, mereka akan langsung dibawa ke rutan dan lapas.
(lns)