Koalisi putaran II serupa peta nasional
Sabtu, 14 Juli 2012 - 08:32 WIB
Koalisi putaran II serupa peta nasional
A
A
A
Sindonews.com – Koalisi yang akan terbentuk menjelang putaran kedua Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta diperkirakan sama dengan koalisi yang sudah terbentuk di level nasional.
Partai-partai yang selama ini terpecah pada dukungan tiap calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) akan kembali membentuk formasi sesuai dengan format koalisi partai pemerintah dan di luar pemerintah.
Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Arbi Sanit memprediksi Partai Golkar yang sebelumnya mendukung Alex Noerdin-Nono Sampono sangat mungkin bergabung dengan Partai Demokrat mendukung pasangan Fauzi Bowo (Foke)-Nachrowi Ramli (Nara).
Begitu pun dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kemungkinan besar juga beralih mendukung Partai Demokrat memenangkan Foke-Nara. “Selama ini terjadi pakem koalisi di tingkat nasional. Koalisi ini bukan tidak mungkin akan terjadi pula pada Pilgub DKI Jakarta,” ujar Arbi di Jakarta, Jumat 13 Juli 2012.
Adapun untuk koalisi di pasangan kandidat independen, Arbi Sanit memprediksi mereka tidak akan bersikap terhadap koalisi.
Sebab, massa pendukung cagub ini memang orang yang tidak suka terhadap partai. Begitu juga dengan calonnya. Bila tetap akan mengarahkan dukungan kepada salah satu calon, hal itu menodai perjuangan independensi.
"Kalau berkoalisi kenapa kemarin maju di jalur independen? Cagub ini tidak berhak juga mengarahkan dukungan calonnya,” terang dia.
Pengamat politik UIN Syarifhidayatullah Gun Gun Heryanto memperkirakan bangunan koalisi ini sangat tergantung terhadap sikap PKS. Sebab, perolehan suara Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini yang sangat siginfikan, 11%, akan mampu mendongkrak kemungkinan perolehan suara pasangan Foke-Nara.
Namun melihat di tataran elite, PKS ini bisa lari ke Joko Widodo (Jokowi)-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meski arah koalisi ini belum tentu terbangun di tingkat bawah. Hal ini tergantung pada pemahaman kader PKS di tingkat bawah.
“Arah massa PKS ini tergantung pada keputusan Dewan Syura PKS. Ke mana kebijakan pusat, maka akan diikuti oleh massanya di tingkat bawah,” ujar Gun Gun.
Begitu juga dengan Golkar, menurut dia, akan serupa kondisinya. “Hanya saja secara elite mereka akan berkoalisi dengan Foke-Nara, sedangkan di tingkat garis bawah massanya akan memilih Jokowi. Pilihan massa Golkar ini dipengaruhi faktor kefiguran Jokowi di tengah masyarakat kalangan menengah ke bawah," tandasnya.
Hingga kemarin partai politik pendukung kandidat yang tereliminasi belum ada yang menegaskan arah dukungannya menghadapi putaran kedua Pilgub, apakah mendukung Foke-Nara atau Jokowi-Ahok.
Adapun dua pasangan dari jalur independen, Faisal Basri-Biem T Benjamin dan Hendardji Soepandji- Ahmad Riza Patria, sudah menunjukkan kecenderungan untuk tidak mengalihkan dukungan ke salah satu pihak, tapi menyerahkan kepada konstituen masing-masing. Selain tergantung pada faktor koalisi, kemenangan kandidat pada putaran kedua juga akan dipengaruhi sejumlah faktor lain.
Situs monitoring Politicawave, misalnya, menemukan bahwa media sosial dapat menjadi indikator penentu kemenangan atau kekalahan cagub-cawagub dalam Pilgub DKI Jakarta 2012. "Semakin banyak orang yang membicarakan seorang kandidat dalam media sosial, semakin besar potensi tokoh tersebut untuk memenangi Pilgub,” kata Direktur Politicawave Yose Rizal.
Politicawave melakukan pemantauan terhadap percakapan yang terjadi di media sosial seperti Facebook, Twitter, Youtube, dan blog selama berlangsungnya Pilgub. Politicawave, lanjut Yose, melakukan pemantauan media sosial selama empat minggu (periode). "Hasilnya, pada periode pertama terjadi persaingan yang sangat ketat antara pasangan Foke-Nara dan pasangan Jokowi-Ahok. Sementara pada periode terakhir, Jokowi melesat jauh di atas Foke,” ungkapnya.
Kemenangan pasangan kandidat juga akan ditentukan sejauh mana mereka mampu melakukan branding secara tepat. Pengamat politik UI Andrinof A Chaniago menuturkan, kampanye menggunakan branding berlebihan membuat kelemahan kandidat terbongkar. Adapun branding sederhana yang dilakukan pihak Jokowi-Ahok mampu meraih simpati dan perhatian masyarakat Jakarta untuk mencari figur-figur pemimpin lebih baik.
"Kemasan Jokowi itu tidak begitu mewah pada kampanye lalu. Kesederhanaan ini lebih memudahkan masyarakat mencernanya dan mendapatkan substansi dari si kandidat itu sendiri,” kata Andrinof.
Senada, Ketua DPP PAN Bima Arya Sugiarto menyatakan branding memukau tidak memberi jaminan kesuksesan. Branding ke depan tidak lagi bermain pada ranah glamor, isu SARA, atau isu lainnya, tapi diarahkan pada bagaimana tim media kandidat mampu memperkuat karakter kandidat itu sendiri.
“Ke depannya kedua pihak calon yang maju di putaran kedua harus mengubah strategi kampanye dengan lebih berkarakter. Tujuannya demi mendapatkan hati masyarakat," katanya.
Tiga Warga Gugat Putaran II
Tiga warga Jakarta mendaftarkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Pasal dan ayat itu mengatur Pilgub dua putaran jika tidak ada calon yang mencapai suara 50% plus satu. Ketiga pemohon adalah Abdul Havid Permana warga RT 5 RW 4, Cipinang Asem, Jakarta Timur, Mohammad Huda warga RT 3 RW 6 Rawamangun, Jakarta Timur, dan Satrio Fauzia Damardjati warga RT 5 RW 3 Karang Tengah, Cilandak, Jakarta Selatan.
Dalam pandangan mereka, Pilgub dua putaran merupakan konspirasi jahat bagi orang-orang yang menginginkannya dan merupakan penghamburan anggaran. "Kami datang ke MK untuk mengajukan uji materi UU 29/2007 yang mengatur khusus Ibu Kota Jakarta di mana UU ini menjadi rujukan terhadap Pilgub putaran kedua,” kata kuasa hukum pemohon, M Sholeh.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye KPU Provinsi DKI Jakarta Suhartono mengatakan, KPU siap menghadapi gugatan Pilgub DKI Jakarta atas penggunaan UU No 29 Tahun 2007 ke MK. Dia menegaskan, KPU menggunakan UU No 29 Tahun 2007 karena khusus untuk mengatur daerah khusus ibu kota negara.
Dia kemudian menuturkan, dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta, KPU menggunakan tiga UU sekaligus, yakni UU No 32 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2008 ditambah UU No 29 Tahun 2007. "Jadi silakan saja jika ada yang ingin menggugat. Itu adalah masalah konstitusional, apa yang diatur harus jelas aturannya,” ujar dia.
Partai-partai yang selama ini terpecah pada dukungan tiap calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) akan kembali membentuk formasi sesuai dengan format koalisi partai pemerintah dan di luar pemerintah.
Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Arbi Sanit memprediksi Partai Golkar yang sebelumnya mendukung Alex Noerdin-Nono Sampono sangat mungkin bergabung dengan Partai Demokrat mendukung pasangan Fauzi Bowo (Foke)-Nachrowi Ramli (Nara).
Begitu pun dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kemungkinan besar juga beralih mendukung Partai Demokrat memenangkan Foke-Nara. “Selama ini terjadi pakem koalisi di tingkat nasional. Koalisi ini bukan tidak mungkin akan terjadi pula pada Pilgub DKI Jakarta,” ujar Arbi di Jakarta, Jumat 13 Juli 2012.
Adapun untuk koalisi di pasangan kandidat independen, Arbi Sanit memprediksi mereka tidak akan bersikap terhadap koalisi.
Sebab, massa pendukung cagub ini memang orang yang tidak suka terhadap partai. Begitu juga dengan calonnya. Bila tetap akan mengarahkan dukungan kepada salah satu calon, hal itu menodai perjuangan independensi.
"Kalau berkoalisi kenapa kemarin maju di jalur independen? Cagub ini tidak berhak juga mengarahkan dukungan calonnya,” terang dia.
Pengamat politik UIN Syarifhidayatullah Gun Gun Heryanto memperkirakan bangunan koalisi ini sangat tergantung terhadap sikap PKS. Sebab, perolehan suara Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini yang sangat siginfikan, 11%, akan mampu mendongkrak kemungkinan perolehan suara pasangan Foke-Nara.
Namun melihat di tataran elite, PKS ini bisa lari ke Joko Widodo (Jokowi)-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meski arah koalisi ini belum tentu terbangun di tingkat bawah. Hal ini tergantung pada pemahaman kader PKS di tingkat bawah.
“Arah massa PKS ini tergantung pada keputusan Dewan Syura PKS. Ke mana kebijakan pusat, maka akan diikuti oleh massanya di tingkat bawah,” ujar Gun Gun.
Begitu juga dengan Golkar, menurut dia, akan serupa kondisinya. “Hanya saja secara elite mereka akan berkoalisi dengan Foke-Nara, sedangkan di tingkat garis bawah massanya akan memilih Jokowi. Pilihan massa Golkar ini dipengaruhi faktor kefiguran Jokowi di tengah masyarakat kalangan menengah ke bawah," tandasnya.
Hingga kemarin partai politik pendukung kandidat yang tereliminasi belum ada yang menegaskan arah dukungannya menghadapi putaran kedua Pilgub, apakah mendukung Foke-Nara atau Jokowi-Ahok.
Adapun dua pasangan dari jalur independen, Faisal Basri-Biem T Benjamin dan Hendardji Soepandji- Ahmad Riza Patria, sudah menunjukkan kecenderungan untuk tidak mengalihkan dukungan ke salah satu pihak, tapi menyerahkan kepada konstituen masing-masing. Selain tergantung pada faktor koalisi, kemenangan kandidat pada putaran kedua juga akan dipengaruhi sejumlah faktor lain.
Situs monitoring Politicawave, misalnya, menemukan bahwa media sosial dapat menjadi indikator penentu kemenangan atau kekalahan cagub-cawagub dalam Pilgub DKI Jakarta 2012. "Semakin banyak orang yang membicarakan seorang kandidat dalam media sosial, semakin besar potensi tokoh tersebut untuk memenangi Pilgub,” kata Direktur Politicawave Yose Rizal.
Politicawave melakukan pemantauan terhadap percakapan yang terjadi di media sosial seperti Facebook, Twitter, Youtube, dan blog selama berlangsungnya Pilgub. Politicawave, lanjut Yose, melakukan pemantauan media sosial selama empat minggu (periode). "Hasilnya, pada periode pertama terjadi persaingan yang sangat ketat antara pasangan Foke-Nara dan pasangan Jokowi-Ahok. Sementara pada periode terakhir, Jokowi melesat jauh di atas Foke,” ungkapnya.
Kemenangan pasangan kandidat juga akan ditentukan sejauh mana mereka mampu melakukan branding secara tepat. Pengamat politik UI Andrinof A Chaniago menuturkan, kampanye menggunakan branding berlebihan membuat kelemahan kandidat terbongkar. Adapun branding sederhana yang dilakukan pihak Jokowi-Ahok mampu meraih simpati dan perhatian masyarakat Jakarta untuk mencari figur-figur pemimpin lebih baik.
"Kemasan Jokowi itu tidak begitu mewah pada kampanye lalu. Kesederhanaan ini lebih memudahkan masyarakat mencernanya dan mendapatkan substansi dari si kandidat itu sendiri,” kata Andrinof.
Senada, Ketua DPP PAN Bima Arya Sugiarto menyatakan branding memukau tidak memberi jaminan kesuksesan. Branding ke depan tidak lagi bermain pada ranah glamor, isu SARA, atau isu lainnya, tapi diarahkan pada bagaimana tim media kandidat mampu memperkuat karakter kandidat itu sendiri.
“Ke depannya kedua pihak calon yang maju di putaran kedua harus mengubah strategi kampanye dengan lebih berkarakter. Tujuannya demi mendapatkan hati masyarakat," katanya.
Tiga Warga Gugat Putaran II
Tiga warga Jakarta mendaftarkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Pasal dan ayat itu mengatur Pilgub dua putaran jika tidak ada calon yang mencapai suara 50% plus satu. Ketiga pemohon adalah Abdul Havid Permana warga RT 5 RW 4, Cipinang Asem, Jakarta Timur, Mohammad Huda warga RT 3 RW 6 Rawamangun, Jakarta Timur, dan Satrio Fauzia Damardjati warga RT 5 RW 3 Karang Tengah, Cilandak, Jakarta Selatan.
Dalam pandangan mereka, Pilgub dua putaran merupakan konspirasi jahat bagi orang-orang yang menginginkannya dan merupakan penghamburan anggaran. "Kami datang ke MK untuk mengajukan uji materi UU 29/2007 yang mengatur khusus Ibu Kota Jakarta di mana UU ini menjadi rujukan terhadap Pilgub putaran kedua,” kata kuasa hukum pemohon, M Sholeh.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye KPU Provinsi DKI Jakarta Suhartono mengatakan, KPU siap menghadapi gugatan Pilgub DKI Jakarta atas penggunaan UU No 29 Tahun 2007 ke MK. Dia menegaskan, KPU menggunakan UU No 29 Tahun 2007 karena khusus untuk mengatur daerah khusus ibu kota negara.
Dia kemudian menuturkan, dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta, KPU menggunakan tiga UU sekaligus, yakni UU No 32 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2008 ditambah UU No 29 Tahun 2007. "Jadi silakan saja jika ada yang ingin menggugat. Itu adalah masalah konstitusional, apa yang diatur harus jelas aturannya,” ujar dia.
(lil)