16 Senpi rakitan dan narkoba dimusnahkan
Jum'at, 13 Juli 2012 - 09:37 WIB

16 Senpi rakitan dan narkoba dimusnahkan
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),memusnahkan 16 pucuk senjata api (senpi) rakitan,narkoba, dan uang palsu (upal).
Senpi rakitan dimusnahkan dengan dipotong menggunakan gergaji mesin menjadi beberapa bagian kecil, sementara narkoba dan upal dimusnahkan dengan dibakar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kayuagung Subeno mengatakan, senpi rakitan yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan polisi sejak akhir 2011 hingga awal 2012. Sesuai ketentuan Pasal 46 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kejari Kayuagung harus memusnahkan barang bukti tersebut sehingga tidak dapat digunakan lagi.
“Barang bukti tersebut sudah mempunyai keputusan hukum tetap,” ujar Kajari menjelaskan, Kamis 12 Juli 2012.
Selain pemusnahan senpi rakitan,Kejari Kayuagung juga memusnahkan narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 63,100 gram,sabu-sabu 134,33 gram dengan 78 kasus, dan pil ekstasi 339 butir.
”Nilai barang bukti narkoba senilai ratusan juta. Selain itu, kita memusnahkan BB upal senilai 8,5 juta,” ungkap Subeno.
Senpi yang dimusnahkan terdiri atas 12 pucuk revolver, dua pucuk senpi FN, dan dua pucuk senpi laras panjang. Sesuai undang-undang, pemusnahan senpi rakitan sitaan dan narkotika yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) agar tidak disalahgunakan oknum-oknum tertentu.
“BB itu kita musnahkan agar tidak bisa digunakan lagi,” ujarnya.
Pemotongan senpi rakitan itu dilakukan Kajari Kayuagung, Wakapolres OKI Kompol Indra D, dan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Khusaini. Menurut Wakapolres OKI Kompol Indra Duaman, peredaran senpi rakitan di Kabupaten OKI lambat laun mulai berkurang.
“Selama operasi senpi ilegal digelar pada Maret lalu, petugas berhasil menyita 22 pucuk senpi rakitan dari masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya sudah berhasil mengungkap home industry senjata api rakitan di Desa Sungai Ceper,Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI,Februari lalu.
Senpi rakitan dimusnahkan dengan dipotong menggunakan gergaji mesin menjadi beberapa bagian kecil, sementara narkoba dan upal dimusnahkan dengan dibakar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kayuagung Subeno mengatakan, senpi rakitan yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan polisi sejak akhir 2011 hingga awal 2012. Sesuai ketentuan Pasal 46 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kejari Kayuagung harus memusnahkan barang bukti tersebut sehingga tidak dapat digunakan lagi.
“Barang bukti tersebut sudah mempunyai keputusan hukum tetap,” ujar Kajari menjelaskan, Kamis 12 Juli 2012.
Selain pemusnahan senpi rakitan,Kejari Kayuagung juga memusnahkan narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 63,100 gram,sabu-sabu 134,33 gram dengan 78 kasus, dan pil ekstasi 339 butir.
”Nilai barang bukti narkoba senilai ratusan juta. Selain itu, kita memusnahkan BB upal senilai 8,5 juta,” ungkap Subeno.
Senpi yang dimusnahkan terdiri atas 12 pucuk revolver, dua pucuk senpi FN, dan dua pucuk senpi laras panjang. Sesuai undang-undang, pemusnahan senpi rakitan sitaan dan narkotika yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) agar tidak disalahgunakan oknum-oknum tertentu.
“BB itu kita musnahkan agar tidak bisa digunakan lagi,” ujarnya.
Pemotongan senpi rakitan itu dilakukan Kajari Kayuagung, Wakapolres OKI Kompol Indra D, dan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Khusaini. Menurut Wakapolres OKI Kompol Indra Duaman, peredaran senpi rakitan di Kabupaten OKI lambat laun mulai berkurang.
“Selama operasi senpi ilegal digelar pada Maret lalu, petugas berhasil menyita 22 pucuk senpi rakitan dari masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya sudah berhasil mengungkap home industry senjata api rakitan di Desa Sungai Ceper,Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI,Februari lalu.
(azh)