Penebangan liar di Bantaeng sulit diatasi

Kamis, 12 Juli 2012 - 15:57 WIB
Penebangan liar di Bantaeng...
Penebangan liar di Bantaeng sulit diatasi
A A A
Sindonews.com - Penebangan liar yang terjadi di Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) sampai saat ini belum bisa diatasi. Pemerintah belum bisa memberikan efek jera kepada para pelaku penebang hutan liar.

Kepala Bidang Konservasi Alam, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bantaeng Bakhtiar mengatakan, pihaknya mendata vonis tiga kasus penangkapan akibat perbuatan penebangan liar selalu tidak memuaskan. Dari tiga kasus itu, dua kasus di antaranya belum vonis sampai sekarang.

“Ada juga kasus yang divonis cuma satu minggu. Setelah vonis, terdakwanya mengajukan banding. Setelah itu, semuanya tidak jelas lagi,” kata Bakhtiar menjelaskan kepada wartawan, Kamis (12/7/2012).

Pada kasus terakhir, kepolisian kehutanan menahan seorang warga Kecamatan Tompobulu yang bernama Juma. Dia ditahan setelah menebang lima pohon dan mematikan 16 pohon di areal kemiringan dan sumber mata air. Namun kasus yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng tidak berjalan.

“Kita coba konfirmasi ke pengadilan. Ternyata, kasusnya sudah dinyatakan kedaluarsa. Bagaimana kita bisa memberikan efek jera terhadap pelaku penebangan liar ini?” jelasnya.

Bakhtiar mengatakan, Perda nomor 4 tahun 2004 melarang semua warga di Bantaeng untuk melakukan penebangan pohon di kawasan areal kemiringan dan daerah mata air. Meskipun, pohon yang dimaksud berada di kawasan hutan rakyat. Setiap orang yang melanggar aturan ini bisa diancam pidana tiga bulan penjara dan denda Rp5 juta.

Wakil Ketua PN Bantaeng Taufan Rachmadi mengatakan selama ini kasus penebangan hutan memang berdasarkan Perda. “PN dalam hal ini juga hanya sebagai pihak yang memutuskan perkara yang disidangkan,” kata Taufan.

Dia juga mengaku heran jika penebangan liar hanya dinyatakan sebagai Tipiring, sehingga dia sudah mengusulkan kepada Ketua PN Bantaeng untuk berkoordinasi Polres, Kodim, Kejari Bantaeng mengenai Tipiring tersebut, jika memungkinkan untuk dijadikan tindak pidana biasa, agar bisa memberikan efek jera kepada pelaku.

“Kalau tidak ada efek jera, kasihan hutan kita, kalau semakin banyak penebangan liar bisa berbahaya,” paparnya.
(azh)
Berita Terkait
Menteri LH Jumhur Hidayat...
Menteri LH Jumhur Hidayat Berharap Ada Moratorium Penebangan Hutan
Hutan Bambu di Purwakarta...
Hutan Bambu di Purwakarta Ditebang, Pengusaha Diamuk Dedi Mulyadi
Ilmuwan di Inggris Abadikan...
Ilmuwan di Inggris Abadikan Leonardo DiCaprio Jadi Nama Pohon, Alasannya Bikin Terharu
Mensesneg Pastikan Dalami...
Mensesneg Pastikan Dalami Dugaan Penebangan Hutan Picu Banjir di Guci Tegal
Hutan sebagai Pemasok...
Hutan sebagai Pemasok Oksigen Alami Kerusakan 70 Persen, dari Penebangan Liar hingga Tambang
Potret Gundul Kawasan...
Potret Gundul Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat Akibat Penebangan Kayu Hutan Ilegal
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
42 menit yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
4 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
4 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
5 jam yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
7 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
8 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved