Penebangan liar di Bantaeng sulit diatasi

Kamis, 12 Juli 2012 - 15:57 WIB
Penebangan liar di Bantaeng sulit diatasi
Penebangan liar di Bantaeng sulit diatasi
A A A
Sindonews.com - Penebangan liar yang terjadi di Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) sampai saat ini belum bisa diatasi. Pemerintah belum bisa memberikan efek jera kepada para pelaku penebang hutan liar.

Kepala Bidang Konservasi Alam, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bantaeng Bakhtiar mengatakan, pihaknya mendata vonis tiga kasus penangkapan akibat perbuatan penebangan liar selalu tidak memuaskan. Dari tiga kasus itu, dua kasus di antaranya belum vonis sampai sekarang.

“Ada juga kasus yang divonis cuma satu minggu. Setelah vonis, terdakwanya mengajukan banding. Setelah itu, semuanya tidak jelas lagi,” kata Bakhtiar menjelaskan kepada wartawan, Kamis (12/7/2012).

Pada kasus terakhir, kepolisian kehutanan menahan seorang warga Kecamatan Tompobulu yang bernama Juma. Dia ditahan setelah menebang lima pohon dan mematikan 16 pohon di areal kemiringan dan sumber mata air. Namun kasus yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng tidak berjalan.

“Kita coba konfirmasi ke pengadilan. Ternyata, kasusnya sudah dinyatakan kedaluarsa. Bagaimana kita bisa memberikan efek jera terhadap pelaku penebangan liar ini?” jelasnya.

Bakhtiar mengatakan, Perda nomor 4 tahun 2004 melarang semua warga di Bantaeng untuk melakukan penebangan pohon di kawasan areal kemiringan dan daerah mata air. Meskipun, pohon yang dimaksud berada di kawasan hutan rakyat. Setiap orang yang melanggar aturan ini bisa diancam pidana tiga bulan penjara dan denda Rp5 juta.

Wakil Ketua PN Bantaeng Taufan Rachmadi mengatakan selama ini kasus penebangan hutan memang berdasarkan Perda. “PN dalam hal ini juga hanya sebagai pihak yang memutuskan perkara yang disidangkan,” kata Taufan.

Dia juga mengaku heran jika penebangan liar hanya dinyatakan sebagai Tipiring, sehingga dia sudah mengusulkan kepada Ketua PN Bantaeng untuk berkoordinasi Polres, Kodim, Kejari Bantaeng mengenai Tipiring tersebut, jika memungkinkan untuk dijadikan tindak pidana biasa, agar bisa memberikan efek jera kepada pelaku.

“Kalau tidak ada efek jera, kasihan hutan kita, kalau semakin banyak penebangan liar bisa berbahaya,” paparnya.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5316 seconds (0.1#10.140)