500 tahanan Polda tidak bisa nyoblos
Kamis, 12 Juli 2012 - 09:11 WIB
500 tahanan Polda tidak bisa nyoblos
A
A
A
Sindonews.com – Sebanyak 500 tahanan Polda Metro Jaya kehilangan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2012. Mereka tidak diberi kesempatan untuk menyalurkan suaranya.
Wakil Direktur Tahanan Titipan Polda Metro Jaya Kompol Eriyanto mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kecamatan setempat untuk memfasilitasi tahanan menggunakan hak politiknya. Namun, pihak kecamatan tidak memberikan kesempatan.
“Kemarin saya sudah koordinasikan dengan pihak kecamatan, namun dari kecamatan mengatakan untuk hari ini (kemarin) para tahanan tidak ada kesempatan mencoblos,” kata Kompol Eriyanto di Jakarta, Rabu 11 Juli 2012.
Padahal, pada Pilgub DKI Jakarta 2007 para tahanan diberi kesempatan dengan menyediakan tempat pemungutan suara khusus. Sementara itu, empat tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Mindo Rosalina Manulang, Angelina Sondakh, Miranda Swaray Goeltom, dan Neneng Sri Wahyuni tidak bisa menggunakan hak pilih, meskipun namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, empat tahanan KPK itu memiliki hak suara dalam Pilgub DKI Jakarta 2012 kemarin. “Mereka punya undangan, tapi mereka putuskan untuk tidak menggunakan hak pilihnya,” kata Bambang.
Wakil Direktur Tahanan Titipan Polda Metro Jaya Kompol Eriyanto mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kecamatan setempat untuk memfasilitasi tahanan menggunakan hak politiknya. Namun, pihak kecamatan tidak memberikan kesempatan.
“Kemarin saya sudah koordinasikan dengan pihak kecamatan, namun dari kecamatan mengatakan untuk hari ini (kemarin) para tahanan tidak ada kesempatan mencoblos,” kata Kompol Eriyanto di Jakarta, Rabu 11 Juli 2012.
Padahal, pada Pilgub DKI Jakarta 2007 para tahanan diberi kesempatan dengan menyediakan tempat pemungutan suara khusus. Sementara itu, empat tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Mindo Rosalina Manulang, Angelina Sondakh, Miranda Swaray Goeltom, dan Neneng Sri Wahyuni tidak bisa menggunakan hak pilih, meskipun namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, empat tahanan KPK itu memiliki hak suara dalam Pilgub DKI Jakarta 2012 kemarin. “Mereka punya undangan, tapi mereka putuskan untuk tidak menggunakan hak pilihnya,” kata Bambang.
(lil)