Ramadan, hiburan malam dilarang buka

Rabu, 11 Juli 2012 - 15:32 WIB
Ramadan, hiburan malam dilarang buka
Ramadan, hiburan malam dilarang buka
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Padang menegaskan selama bulan puasa seluruh hiburan malam, pub dan karaoke berhenti beroperasi, hal itu dikatakan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar.

”Kita akan melakukan ibadah khusuk puasa dan sembahyang tarawih pada malam hari, tidak mungkin diganggu kekhusyukan kita ini dengan hiburan malam,” ujar Wali Kota Padang, Fauzi Bahar menjelaskan kepada wartawan, Rabu (11/7/2012).

Katanya, penutupan hiburan malam ini rencananya akan dilakukan seminggu menjelang puasa dan baru dibuka seminggu setelah bulan puasa.

”Jadi tidak ada lagi yang buka pada bulan puasa, kita meminta pengertian kepada pemilik kafe, pub dan tempa karaoke, kalau masih dibuka mungkin ini akan diberikan sanksi,” tandasnya.

Penutupan tempat hiburan ini sudah biasa dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, ini gunanya menghormati umat yang melakukan ibadah puasa dan sembahyang tarawih. Tak hanya itu saja, rumah makan yang ada di kota Padang pada pagi dan siang dilarang dibuka, baru pada puku 16.00 WIB usaha rumah makan baru bisa dibuka.

Meski demikian hanya beberapa tempat rumah makan bisa dibuka, terutama di lokasi minoritas umat Islam yaitu di kawasan Pondok, Pemkot memperbolehkan rumah makan dibuka asal memakai label Non Muslim dengan spanduk besar.

“Mekanismenya bisa saja menunya tidak boleh dipajang di etalase atau menutup semuanya, tapi yang penting harus ada tulisan besar khusus non muslim, sementara di luar kawasan pondok tidak boleh dibuka sebelum pukul 16.00 WIB, kalau ada yang nakal maka pemerintah akan memberikan sanksi yaitu mencabut izin usahanya,” pungkasnya.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7804 seconds (0.1#10.140)