Jelang ramadan, Pemkot Surabaya peringatkan hiburan malam

Rabu, 11 Juli 2012 - 10:00 WIB
Jelang ramadan, Pemkot Surabaya peringatkan hiburan malam
Jelang ramadan, Pemkot Surabaya peringatkan hiburan malam
A A A
Sindonews.com - Ini peringatan bagi pengusaha hiburan malam di Surabaya. Pemkot mengancam bakal mencabut izin usaha atau memberikan denda Rp50 juta jika mereka tetap nekat buka selama Ramadan.

Ancama ini berdasarkan Perda No 2/2008 tentang Kepariwisataan. Dalam perda itu diatur jika tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) tetap buka maksimal dua kali berturutturut selama Ramadan maka izin usahanya akan dicabut. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas) Kota Surabaya Sumarno menuturkan, aturan ini sudah tidak bisa diganggu gugat dan wajib diikuti semua pengelola RHU se-Surabaya kecuali yang di luar ketentuan perda.

“Ketentuan itu juga sudah dituangkan dalam penandatanganan seruan bersama Muspida, tokoh masyarakat, tokoh agama,dan pemilik RHU di Hotel Novotel pada Senin (9/7),” ujar Sumarno menjelaskan, Selasa 10 Juli 2012.

Penandatangan seruan bersama itu dalam rangka memelihara keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat di Surabaya selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1433 H. Ia melanjutkan, ada empat hal yang harus diperhatikan dalam seruan bersama itu. Pertama, penentuan RHU yang tidak diizinkan beroperasi dan tidak.

Hal ini sudah masuk dalam Perda 2 tahun 2008 tentang Kepariwisataan. Pada pasal 44 ayat 2 menyebutkan, selama bulan Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri RHU harus menghentikan/menutup kegiatannya usahanya. Kegiatan yang dihentikan seperti usaha diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, dan pub. Kegiatan pertunjukkan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Sedangkan, usaha rumah biliar dilarang membuka usahanya kecuali yang digunakan sebagai tempat olahraga harus terlebih dulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk. Kedua, katanya, adanya larangan bangunan yang dipergunakan untuk asusila.

Hal itu berkaitan dengan Perda 7 tahun 1999 tentang larangan menggunakan bangunan untuk perbuatan asusila serta pemikatan dan keputusan wali kota Surabaya nomor 50 tahun 2002 tentang penertiban penggunaan tempat untuk perbuatan asusila selama bulan Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri di kota Surabaya. Ketiga,adanya larangan peredaran atau penjualbelian atau penyulutan bahan peledak seperti mercon.

Hal ini berkaitan dengan katentuan yang diatur dalam pasal 1 syat (1) UU nomor 21/DRT/1951. “Sekarang hal ini dilarang keras. Nantinya selama bulan Ramadan di seluruh Surabaya benar-benar bebas bahan peledak mercon,” jelasnya.

Terakhir, lanjutnya,adanya larangan menyajikan minuman berakohol, meskipun ada izin di lokasi khusus. “Biasanya ada restoran, rumah makan, hotel, bar, dan tempat-tempat lain mempunyai izin. Tapi kali ini selama bulan Ramadan juga dilarang menyajikannya (minuman beralkohol, red). Cukup menyediakan minuman ringan saja,” katanya.

Mengenai penindakan, Sumarno mengatakan, jika ada yang melanggarakan dikenakan penutupan tempat usaha yang disertai dengan berita acara pemeriksaan perkara. Jika tetap saja beroperasi, maka nantinya akan diproses secara hukum. Sementara itu,Kepala Satpol PP Irvan Widyanto mengatakan, pihaknya siap menegakan perda yang mengatur tentang penutupan RHU selama Ramadan dan Idul Fitri.

Semua surat dan laporan yang masuk ke Satpol PP akan diteruskan dengan ekseskusi langsung di lapangan.“Jadi tak ada toleransi lagi, ini sudah aturan dalam perda. Makanya pengusaha RHU juga harus bisa mematuhi aturan ini,” jelasnya.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.6022 seconds (0.1#10.140)