Panji Gumilang resmi banding
Minggu, 08 Juli 2012 - 18:55 WIB
Panji Gumilang resmi banding
A
A
A
Sindonews.com - Berkas banding pimpinan pondok pesanteran Al Zaytun Panji Gumilang dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Bandung akhir pekan lalu. Berkas banding resmi dilimpahkan setelah Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu telah meneliti berkas banding yang diajukan terdakwa.
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu Agus Fatah mengatakan, memori banding Panji Gumilang telah diserahkan untuk diproses di pengadilan Tinggi Bandung. "Berkas banding sempat tertunda untuk dikirimkan karena kami masih meneliti lebih seksama," katanya, Minggu (8/7/2012).
Agus Fatah menambahkan selain melimpahkan berkas banding milik Panji Gumilang, PN Indamayu juga melimpahkan memori banding yang diajukan jaksa penuntut umum. "Selain terdakwa, JPU juga mengajukan banding karena putusannya kurang dari 2/3 dari tuntutan," ungkapnya.
Agus menambahkan memori banding yang diajukan oleh Panji Gumilang tersebut awalnya akan dilimpahkan pada akhir Juni lalu. Namun karena ada sejumlah berkas yang dianggap belum lengkap, maka pelimpahan berkas banding terpaksa ditunda. Meski dinilai cukup lambat, namun yang terpenting secara substansinya cukup memenuhi syarat dan lengkap.
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu pada 31 Mei 2012. Panji Gumilang dinilai bersalah dalam dugaan pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Dalam sidang pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Muhammad Nadjib mengatakan, Panji Gumilang dianggap ikut serta dalam pemalsuan dokumen milik YPI. "Terdakwa dianggap memiliki peran dalam pemalsuan dokumen YPI," ungkapnya.
Vonis terhadap Panji Gumilang tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni dengan ancaman dua tahun enam bulan.Panji dijerat dengan pasal 264 ayat 1 ke 1 yo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider pasal 263 ayat 1 yo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta kedua melanggar pasal 266 ayat 1 yo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu anggota JPU Domo Pranoto mengatakan, pihaknya akan menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi Banding atas proses banding yang diajukan kedua belah pihak. "Kita menghormati apapun keputusan PT Bandung. Jadi kita masih menunggu perkembangan yang ada," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) IX Imam Supriyanto, melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Mabes Polri. Laporan tersebut atas pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Panji dilaporkan atas tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan surat karena menghilangkan nama Imam Supriyanto dalam dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia yang menaungi Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu Agus Fatah mengatakan, memori banding Panji Gumilang telah diserahkan untuk diproses di pengadilan Tinggi Bandung. "Berkas banding sempat tertunda untuk dikirimkan karena kami masih meneliti lebih seksama," katanya, Minggu (8/7/2012).
Agus Fatah menambahkan selain melimpahkan berkas banding milik Panji Gumilang, PN Indamayu juga melimpahkan memori banding yang diajukan jaksa penuntut umum. "Selain terdakwa, JPU juga mengajukan banding karena putusannya kurang dari 2/3 dari tuntutan," ungkapnya.
Agus menambahkan memori banding yang diajukan oleh Panji Gumilang tersebut awalnya akan dilimpahkan pada akhir Juni lalu. Namun karena ada sejumlah berkas yang dianggap belum lengkap, maka pelimpahan berkas banding terpaksa ditunda. Meski dinilai cukup lambat, namun yang terpenting secara substansinya cukup memenuhi syarat dan lengkap.
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu pada 31 Mei 2012. Panji Gumilang dinilai bersalah dalam dugaan pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Dalam sidang pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Muhammad Nadjib mengatakan, Panji Gumilang dianggap ikut serta dalam pemalsuan dokumen milik YPI. "Terdakwa dianggap memiliki peran dalam pemalsuan dokumen YPI," ungkapnya.
Vonis terhadap Panji Gumilang tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni dengan ancaman dua tahun enam bulan.Panji dijerat dengan pasal 264 ayat 1 ke 1 yo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider pasal 263 ayat 1 yo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta kedua melanggar pasal 266 ayat 1 yo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu anggota JPU Domo Pranoto mengatakan, pihaknya akan menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi Banding atas proses banding yang diajukan kedua belah pihak. "Kita menghormati apapun keputusan PT Bandung. Jadi kita masih menunggu perkembangan yang ada," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) IX Imam Supriyanto, melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Mabes Polri. Laporan tersebut atas pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Panji dilaporkan atas tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan surat karena menghilangkan nama Imam Supriyanto dalam dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia yang menaungi Pondok Pesantren Al-Zaytun.
(hyk)