Lembaga survei jangan umumkan quick count
Sabtu, 07 Juli 2012 - 19:04 WIB
Lembaga survei jangan umumkan quick count
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta seluruh lembaga survei untuk tidak mengumumkan hasil penghitungan cepatnya (quick count) saat proses pemungutan suara masih berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye KPU DKI Jakarta Suhartono mengatakan, tidak diperbolehkannya lembaga survei mengumumkan hasil penghitungan cepatnya sebelum proses pemungutan suara selesai dilakukan untuk mengantisipasi adanya upaya penggiringan persepsi publik oleh hasil survei tersebut.
"Kami meminta agar lembaga survei yang ada untuk tidak mempublikasikan hasil surveinya pada saat pemungutan suara sedang berlangsung. Dikhawatirkan lembaga survei bisa dijadikan alat kampanye, dan referensi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya," katanya di Kantor KPU DKI Jakarta, Sabtu (7/7/2012).
Dia mengungkapkan, pihaknya harus bisa menjamin proses pemungutan suara bisa berjalan dengan lancar, tanpa ada upaya untuk manipulasi data. “Kami harus jamin bahwa masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya,“ ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU DKI tetap akan menggelar pemungutan suara pada 11 Juli 2012 meskipun Ketua KPU DKI Dahliah Umar dinyatakan melanggar kode etik dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub DKI Jakarta oleh Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam Pilgub DKI Jakarta sendiri, ada enam pasangan calon yang berlaga, yakni pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, Hendardji Soepandji- A Riza Patria, Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama, Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini, Alex Noerdin-Nono Sampono, dan Faisal Basri-Biem Benjamin.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye KPU DKI Jakarta Suhartono mengatakan, tidak diperbolehkannya lembaga survei mengumumkan hasil penghitungan cepatnya sebelum proses pemungutan suara selesai dilakukan untuk mengantisipasi adanya upaya penggiringan persepsi publik oleh hasil survei tersebut.
"Kami meminta agar lembaga survei yang ada untuk tidak mempublikasikan hasil surveinya pada saat pemungutan suara sedang berlangsung. Dikhawatirkan lembaga survei bisa dijadikan alat kampanye, dan referensi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya," katanya di Kantor KPU DKI Jakarta, Sabtu (7/7/2012).
Dia mengungkapkan, pihaknya harus bisa menjamin proses pemungutan suara bisa berjalan dengan lancar, tanpa ada upaya untuk manipulasi data. “Kami harus jamin bahwa masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya,“ ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU DKI tetap akan menggelar pemungutan suara pada 11 Juli 2012 meskipun Ketua KPU DKI Dahliah Umar dinyatakan melanggar kode etik dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub DKI Jakarta oleh Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam Pilgub DKI Jakarta sendiri, ada enam pasangan calon yang berlaga, yakni pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, Hendardji Soepandji- A Riza Patria, Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama, Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini, Alex Noerdin-Nono Sampono, dan Faisal Basri-Biem Benjamin.
(lil)