Pemungutan suara Pilgub DKI tetap 11 Juli 2012
Sabtu, 07 Juli 2012 - 16:24 WIB
Pemungutan suara Pilgub DKI tetap 11 Juli 2012
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinisi DKI Jakarta menegaskan tidak akan mengundur jadwal Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2012. Pemungutan suara akan tetap dilakukan pada 11 Juli 2012 mendatang.
"Dengan adanya keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaa Pemilu (DKPP) RI, kami tidak akan mengubah jadwal pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2012," ujar Ketua KPU Provinisi DKI Jakarta Dahliah Umar di kantornya, Jakarta, Sabtu (7/7/2012).
Terkait kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub DKI, pihaknya mengaku akan mematuhi keputusan DKPP dengan menetapkan ulang DPT yang telah diputus pada 2 Juni 2012 dan salinannya yang telah dicetak sebagai DPT, serta meniadakan penandaan.
"KPU Provinisi DKI Jakarta akan melaksanakan keputusan DKPP. Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan putusan yang telah ditetapkan DKPP," terangnya.
Seperti diketahui, DKPP memberikan peringatan tertulis kepada Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar terkait kisruh penetapan DPT Pilgub DKI Jakarta. Dahliah Umar terbukti tidak menindaklanjuti masukan pasangan calon atas temuan kesalahan DPT dengan cara tidak menetapkan sebagaimana mestinya.
"Dengan demikian teradu terbukti melanggar Kode Etik Pasal 5 huruf c, Pasal 11 huruf a, Pasal 12 huruf c, dan Pasal 12 huruf d, serta Pasal 41 ayat (2), (3), (4) dan (5) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemutakhiran," kata Ketua DKPP Jimly Ashiddiqie, waktu lalu.
DKPP juga mengingatkan agar ketua KPUD DKI mengambil langkah-langkah dengan segera untuk menetapkan DPT dengan mengundang seluruh pasangan calon, yang memberi masukan waktu rapat pleno penetapan pada 2 Juni 2012 tanpa mengubah tahapan yang sedang berjalan.
Lebih jauh, DKPP menyatakan Dahliah Umar terbukti berlindung di balik mekanisme pengambilan keputusan kolektif, dan kolegial untuk tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai Ketua KPU DKI Jakarta.
Hal itu bertolakbelakang dan melanggar Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 37 Tahun 2008.
"Dengan adanya keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaa Pemilu (DKPP) RI, kami tidak akan mengubah jadwal pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2012," ujar Ketua KPU Provinisi DKI Jakarta Dahliah Umar di kantornya, Jakarta, Sabtu (7/7/2012).
Terkait kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub DKI, pihaknya mengaku akan mematuhi keputusan DKPP dengan menetapkan ulang DPT yang telah diputus pada 2 Juni 2012 dan salinannya yang telah dicetak sebagai DPT, serta meniadakan penandaan.
"KPU Provinisi DKI Jakarta akan melaksanakan keputusan DKPP. Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan putusan yang telah ditetapkan DKPP," terangnya.
Seperti diketahui, DKPP memberikan peringatan tertulis kepada Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar terkait kisruh penetapan DPT Pilgub DKI Jakarta. Dahliah Umar terbukti tidak menindaklanjuti masukan pasangan calon atas temuan kesalahan DPT dengan cara tidak menetapkan sebagaimana mestinya.
"Dengan demikian teradu terbukti melanggar Kode Etik Pasal 5 huruf c, Pasal 11 huruf a, Pasal 12 huruf c, dan Pasal 12 huruf d, serta Pasal 41 ayat (2), (3), (4) dan (5) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemutakhiran," kata Ketua DKPP Jimly Ashiddiqie, waktu lalu.
DKPP juga mengingatkan agar ketua KPUD DKI mengambil langkah-langkah dengan segera untuk menetapkan DPT dengan mengundang seluruh pasangan calon, yang memberi masukan waktu rapat pleno penetapan pada 2 Juni 2012 tanpa mengubah tahapan yang sedang berjalan.
Lebih jauh, DKPP menyatakan Dahliah Umar terbukti berlindung di balik mekanisme pengambilan keputusan kolektif, dan kolegial untuk tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai Ketua KPU DKI Jakarta.
Hal itu bertolakbelakang dan melanggar Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 37 Tahun 2008.
(san)