Mirip bar, gedung DPRD TTU penuh botol miras

Sabtu, 07 Juli 2012 - 15:07 WIB
Mirip bar, gedung DPRD TTU penuh botol miras
Mirip bar, gedung DPRD TTU penuh botol miras
A A A
Sindonews.com - Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga disalahgunakan untuk tempat meminum minuman keras (miras). Warga menemukan banyak botol minuman berserakan di samping Komisi C gedung DPRD TTU.

Diduga kuat sejumlah anggota DPRD TTU sering menenggak miras di dalam gedung DPRD. Seorang warga Kefamenanu, TTU, Wilem Oki mengatakan kalau sampai ada botol minuman keras di dalam gedung DPRD itu adalah pelecehan terhadap kehormatan lembaga, apalagi botol bekas miras itu diduga bekas diminum oleh anggota DPRD.

“Harus dapat dipilah bahwa DPRD adalah tempat pelayanan negara bukan bar sehingga botol miras berserakan. Kalau terbukti benar hal ini dilakukan oleh anggota DPRD maka menurut saya harus ditindak tegas oleh badan kehormatan DPRD,”Jelas Oki menjelaskan di Kefamenanu, Sabtu, (07/7/2012).

Oki mengatakan banyaknya tumpukan botol miras di dalam gedung DPRD kuat dugaan publik ternyata lembaga terhormat itu hanya menampung para pemabuk sehingga terkesan keputusan publik tidak berkualitas untuk perlindungan kesejahteraan rakyat di Kabupaten TTU.

“Gedung DPRD bukan bar, Saran saya kalau mau minum minuman keras, tempatnya bukan di dalam ruang DPRD tapi lebih baik di dalam bar atau di rumah,” kata Oki.

Salah satu Wakil Ketua DPRD TTU, Hermegildus Bone enggan berkomentar soal hal itu, sedangkan Yosafat Haekase anggota DPRD lainnya dari Fraksi Gabungan mengaku baru mengetahui kalau ada botol bekas minuman keras di dalam kantor DPRD.

“Itu kemungkinan dikumpulkan oleh petugas cleaning service untuk dijual cari tambahan uang untuk bayar angkutan karena bupati belum membayar honor mereka selama tujuh bulan ini,” jelas Haekase.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6773 seconds (0.1#10.140)