Putusan DKPP tidak bisa menunda Pilgub DKI
Sabtu, 07 Juli 2012 - 13:38 WIB
Putusan DKPP tidak bisa menunda Pilgub DKI
A
A
A
Sindonews.com - Teguran tertulis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dahliah Umar tidak akan menunda jadwal pemungutan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Ryaas Rasyid mengatakan, teguran tertulis DKPP terhadap Dahliah Umar karena melanggar kode etik dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya teguran administratif yang tidak mengganggu jadwal Pilgub DKI Jakarta.
"Putusan DKPP ini hanya persoalan administrasi saja, karena Ketua KPU DKI dinilai tak optimal dalam melakukan penyusunan daftar pemilih. Persoalan ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda pelaksanaan Pilgub DKI," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (7/7/2012).
Dia mengungkapkan, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah, hanya bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan yang bisa menjadi penyebab ditundanya tahapan pilkada. "Ini kan bukan persoalan bencana, atau gangguan keamanan. Tidak bisa putusan DKPP itu sekoyong-konyong dijadikan alasan untuk menunda tahapan pemungutan suara Pilgub DKI besok," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, DKPP memberikan peringatan tertulis kepada Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar terkait kisruh penetapan DPT Pilgub DKI Jakarta. Peringatan tertulis itu diberikan karena Dahliah Umar terbukti tidak menindaklanjuti masukan dari para pasangan calon atas temuan kesalahan DPT dengan cara tidak menetapkan sebagaimana mestinya.
"Dengan demikian Teradu telah terbukti melanggar Kode Etik Pasal 5 huruf c, Pasal 11 huruf a, Pasal 12 huruf c, dan Pasal 12 huruf d, serta Pasal 41 ayat (2), (3), (4) dan (5) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemutakhiran," kata Ketua DKPP Jimly Ashiddiqie.
Selain itu, DKPP juga mengingatkan kepada Dahliah Umar untuk mengambil langkah-langkah dengan segera sebagai Ketua KPU DKI Jakarta untuk menetapkan DPT dengan mengundang seluruh pasangan calon, yang memberi masukan pada rapat pleno penetapan pada 2 Juni 2012 tanpa mengubah tahapan yang sedang berjalan.
Tidak hanya itu, DKPP juga menyatakan Dahliah Umar terbukti berlindung di balik mekanisme pengambilan keputusan kolektif, dan kolegial untuk tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai Ketua KPU DKI Jakarta sesuai Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 37 Tahun 2008.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Ryaas Rasyid mengatakan, teguran tertulis DKPP terhadap Dahliah Umar karena melanggar kode etik dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya teguran administratif yang tidak mengganggu jadwal Pilgub DKI Jakarta.
"Putusan DKPP ini hanya persoalan administrasi saja, karena Ketua KPU DKI dinilai tak optimal dalam melakukan penyusunan daftar pemilih. Persoalan ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda pelaksanaan Pilgub DKI," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (7/7/2012).
Dia mengungkapkan, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah, hanya bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan yang bisa menjadi penyebab ditundanya tahapan pilkada. "Ini kan bukan persoalan bencana, atau gangguan keamanan. Tidak bisa putusan DKPP itu sekoyong-konyong dijadikan alasan untuk menunda tahapan pemungutan suara Pilgub DKI besok," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, DKPP memberikan peringatan tertulis kepada Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar terkait kisruh penetapan DPT Pilgub DKI Jakarta. Peringatan tertulis itu diberikan karena Dahliah Umar terbukti tidak menindaklanjuti masukan dari para pasangan calon atas temuan kesalahan DPT dengan cara tidak menetapkan sebagaimana mestinya.
"Dengan demikian Teradu telah terbukti melanggar Kode Etik Pasal 5 huruf c, Pasal 11 huruf a, Pasal 12 huruf c, dan Pasal 12 huruf d, serta Pasal 41 ayat (2), (3), (4) dan (5) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemutakhiran," kata Ketua DKPP Jimly Ashiddiqie.
Selain itu, DKPP juga mengingatkan kepada Dahliah Umar untuk mengambil langkah-langkah dengan segera sebagai Ketua KPU DKI Jakarta untuk menetapkan DPT dengan mengundang seluruh pasangan calon, yang memberi masukan pada rapat pleno penetapan pada 2 Juni 2012 tanpa mengubah tahapan yang sedang berjalan.
Tidak hanya itu, DKPP juga menyatakan Dahliah Umar terbukti berlindung di balik mekanisme pengambilan keputusan kolektif, dan kolegial untuk tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai Ketua KPU DKI Jakarta sesuai Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 37 Tahun 2008.
(lil)