Penghapusan desa tunggu ganti rugi
Sabtu, 07 Juli 2012 - 10:26 WIB
Penghapusan desa tunggu ganti rugi
A
A
A
Sindonews.com – Penghapusan desa dan kelurahan yang terendam lumpur Lapindo tidak bisa dilakukan saat ini. Pasalnya, saat ini masih ada beberapa desa lain yang akan diberi ganti rugi oleh pemerintah.
Anggota Panitia Khusus Lumpur DPRD Sidoarjo Sulkan Wariono mengatakan, selain Renokenongo, Kedungbendo, Siring, dan Jatirejo masih ada kawasan lain yang akan diberi ganti rugi. “Jadi untuk penghapusan desa lumpur sekalian menunggu ganti rugi desa lainnya tuntas,” ujarnya saat di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat 6 Juli 2012.
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, kawasan lain yang akan mendapat ganti rugi adalah Mindi, Ketapang, dan Glagaharum. Selain itu, ada sebagian kawasan Kedungcangkring, Pejarakan, dan Besuki yang saat ini sudah dibuatkan ganti ruginya dari pemerintah.
"Alangkah baiknya jika setelah pembayaran ganti rugi baik dari Lapindo maupun dari pemerintah tuntas baru di lakukan penghapusan desa-desa yang terendam lumpur. Jadi untuk administrasinya sekalian, tidak sepotong-sepotong,” papar Sulkan Wariono.
Pernyataan senada di ungkapkan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Mundzir Dwi Ilmiawan. Meski penghapusan desa yang terendam lumpur dilakukan setelah urusan ganti rugi tuntas, alangkah baiknya mulai saat ini Pemkab Sidoarjo mempersiapkan segala sesuatu, seperti aset desa dan kelurahan, karena nantinya itu semua akan menjadi aset Pemkab.
“Penghapusan desa yang terendam lumpur itu harus mengubah perda yang mengatur desa. Bahkan, administrasinya sampai ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), jadi sekalian saja nanti kalau ganti rugi sudah tuntas,” papar dia.
Sebelum ini Bagian Pemerintahan dan Administrasi Desa Pemkab Sidoarjo memberi penjelasan akan berkonsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai penghapusan desa/kelurahan yang terendam lumpur. Sebab, secara de facto, kawasan tersebut sudah tidak ada penghuninya, meskipun warga yang sudah pindah masih ber-KTP desa setempat.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Administrasi Desa Pemkab Sidoarjo Ali Imron mengatakan kawasan yang sudah tidak ada penghuninya, yaitu Desa Renokenongo, Kecamatan Porong; dan Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin. Lainnya, dua kelurahan di kecamatan Porong, yaitu Jatirejo dan Siring. Untuk kepentingan urusan administrasi wilayah itu sampai saat ini masih ada kepala desa dan lurah. Hal ini diperlukan untuk pengurusan administrasi ganti rugi warga korban lumpur.
Di Jakarta, Mendagri Gamawan Fauzi mengungkapkan status desa korban lumpur Lapindo tetap menjadi wewenang Pemkab Sidoarjo. Namun, mengenai keberadaan desa tersebut akan dikaji kembali oleh pemerintah pusat. “Tapi itu kan kewenangan daerah saja, menghapuskan, memekarkan, kewenangan bupati. Dan mengenai masalah itu akan kami kaji,” ujarnya.
Menurut Mendagri, meskipun keempat desa sudah sebagian tidak berpenghuni, namun status desa tetap masih ada. “Sepanjang masih belum diubah, status desa masih ada. Keputusan perubahannya akan kami kaji bersama Pemkab Sidoarjo,” katanya.
Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Desa Khatibul Umam Wiranu mengatakan, permasalahannya bukan dihapus atau di tiadakan desa tersebut, namun ganti rugi yang diterima masyarakat akibat lumpur harus diselesaikan.
“Tidak perlu dihapus karena akan menjadi sejarah dan peringatan bagi perusahaan agar jangan seenaknya mengeksploitasi,” ujar politisi Partai Demokrat ini.
Anggota Panitia Khusus Lumpur DPRD Sidoarjo Sulkan Wariono mengatakan, selain Renokenongo, Kedungbendo, Siring, dan Jatirejo masih ada kawasan lain yang akan diberi ganti rugi. “Jadi untuk penghapusan desa lumpur sekalian menunggu ganti rugi desa lainnya tuntas,” ujarnya saat di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat 6 Juli 2012.
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, kawasan lain yang akan mendapat ganti rugi adalah Mindi, Ketapang, dan Glagaharum. Selain itu, ada sebagian kawasan Kedungcangkring, Pejarakan, dan Besuki yang saat ini sudah dibuatkan ganti ruginya dari pemerintah.
"Alangkah baiknya jika setelah pembayaran ganti rugi baik dari Lapindo maupun dari pemerintah tuntas baru di lakukan penghapusan desa-desa yang terendam lumpur. Jadi untuk administrasinya sekalian, tidak sepotong-sepotong,” papar Sulkan Wariono.
Pernyataan senada di ungkapkan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Mundzir Dwi Ilmiawan. Meski penghapusan desa yang terendam lumpur dilakukan setelah urusan ganti rugi tuntas, alangkah baiknya mulai saat ini Pemkab Sidoarjo mempersiapkan segala sesuatu, seperti aset desa dan kelurahan, karena nantinya itu semua akan menjadi aset Pemkab.
“Penghapusan desa yang terendam lumpur itu harus mengubah perda yang mengatur desa. Bahkan, administrasinya sampai ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), jadi sekalian saja nanti kalau ganti rugi sudah tuntas,” papar dia.
Sebelum ini Bagian Pemerintahan dan Administrasi Desa Pemkab Sidoarjo memberi penjelasan akan berkonsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai penghapusan desa/kelurahan yang terendam lumpur. Sebab, secara de facto, kawasan tersebut sudah tidak ada penghuninya, meskipun warga yang sudah pindah masih ber-KTP desa setempat.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Administrasi Desa Pemkab Sidoarjo Ali Imron mengatakan kawasan yang sudah tidak ada penghuninya, yaitu Desa Renokenongo, Kecamatan Porong; dan Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin. Lainnya, dua kelurahan di kecamatan Porong, yaitu Jatirejo dan Siring. Untuk kepentingan urusan administrasi wilayah itu sampai saat ini masih ada kepala desa dan lurah. Hal ini diperlukan untuk pengurusan administrasi ganti rugi warga korban lumpur.
Di Jakarta, Mendagri Gamawan Fauzi mengungkapkan status desa korban lumpur Lapindo tetap menjadi wewenang Pemkab Sidoarjo. Namun, mengenai keberadaan desa tersebut akan dikaji kembali oleh pemerintah pusat. “Tapi itu kan kewenangan daerah saja, menghapuskan, memekarkan, kewenangan bupati. Dan mengenai masalah itu akan kami kaji,” ujarnya.
Menurut Mendagri, meskipun keempat desa sudah sebagian tidak berpenghuni, namun status desa tetap masih ada. “Sepanjang masih belum diubah, status desa masih ada. Keputusan perubahannya akan kami kaji bersama Pemkab Sidoarjo,” katanya.
Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Desa Khatibul Umam Wiranu mengatakan, permasalahannya bukan dihapus atau di tiadakan desa tersebut, namun ganti rugi yang diterima masyarakat akibat lumpur harus diselesaikan.
“Tidak perlu dihapus karena akan menjadi sejarah dan peringatan bagi perusahaan agar jangan seenaknya mengeksploitasi,” ujar politisi Partai Demokrat ini.
(lil)