Eks timses Bupati Garut diperiksa polisi
Kamis, 05 Juli 2012 - 18:05 WIB
Eks timses Bupati Garut diperiksa polisi
A
A
A
Sindonews.com - Mantan anggota tim sukses (timses) Bupati Garut Aceng HM Fikri, Asep Maher diperiksa intensif pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Asep diperiksa terkait kasus dugaan adanya politik uang dalam pencalonan jabatan Wakil Bupati Garut, yang akan diajukan ke DPRD Garut untuk disetujui beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan setelah upaya pemanggilan sebelumnya tidak dipenuhi Asep Maher. Martinus membenarkan staf pengajar Musadaddiyah Garut ini dijemput tim Polda Jabar pada Rabu 4 Juli siang.
“Sudah dua kali dipanggil dia tidak datang. Tim dengan surat perintah resmi, kemudian datang ke Garut untuk menjemput dia langsung,” kata Martinus menjelaskan, Kamis (5/7/2012).
Diungkapkan Martinus, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan Asep Rahmat Karunia Jaya, mantan calon Wakil Bupati Garut, dengan nomor LP/B/V/2012/JBR tanggal 10 Mei 2012. Status Asep Maher di pemeriksaan itu adalah sebagai saksi.
“Penyidikan masih pada perkara penipuan atau penggelapan dia ditempatkan pada sebuah ruangan, bukan di sel. Masih menjalani pemeriksaan hingga sekarang. Jadi belum dijadikan sebagai tersangka,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Sekjen Garut Governance Watch (GGW) Agus Rustandi meminta Polisi lebih jeli dalam menangani kasus tersebut. Ia pun menilai, sangkaan penipuan atau penggelapan pada kasus yang dilaporkan Asep Rahmat Karunia Jaya beberapa waktu lalu itu tidak tepat.
“Pada kasus itu, Asep Rahmat Karunia Jaya atau yang lebih dikenal Asep KJ memberikan uang kepada Asep Maher agar ia bisa lolos dan mendapatkan dukungan politik dari anggota dewan di DPRD. Namun kenyataannya, Asep KJ tidak lolos sebagai calon wakil bupati yang akan diajukan oleh Bupati Garut Aceng HM Fikri ke DPRD. Sepintas, masalah ini seperti penipuan. Namun bila diteliti lebih jauh konteksnya, inti dari masalah tersebut adalah adanya niat seseorang agar bisa lolos dengan mengeluarkan sejumlah uang untuk cost politic. Ini bisa disebut tindak gratifikasi,” ucapnya
Bila didasari hal ini, kata Agus, semestinya Polisi menggunakan UU No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2001. Menurut Agus, bila Asep Maher dikenakan sangkaan tindak gratifikasi, bukan tidak mungkin semua pihak di Kabupaten Garut akan ikut terseret dalam masalah tersebut.
“Sudah otomatis, si pelapor, yaitu Asep KJ pun akan pula terjerat. Lalu, bila Asep Maher lebih terbuka kepada penyidik saat diperiksa, semua orang akan ikut terlibat. Sebab, uang yang diberikan Asep KJ terhadap Asep Maher itu adalah untuk membeli dukungan di DPRD. Orang-orang yang terseret ini bisa anggota dewan, bahkan Bupati Garut Aceng HM Fikri sekali pun,” urainya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Asep Maher yang juga sempat menjadi anggota tim sukses salah satu calon Wabup Garut Asep Kurnia Jaya, mengaku menerima uang sebanyak USD25 ribu dari Asep Karunia Jaya di kediaman pribadi Bupati Garut Aceng HM Fikri beberapa waktu lalu. Uang tersebut terdiri dari pecahan USD100 sebanyak 250 lembar.
“Uang itu memang saya terima. Tapi bukan untuk kepentingan sendiri, tapi kepentingan Asep KJ dalam pemilihan wakil bupati agar diusung bapak bupati ke dewan. Namanya juga untuk cost politic agar mendapatkan dukungan dari anggota dewan. Soalnya, bapak Bupati Aceng meminta agar Asep KJ memiliki dukungan politik,” tuturnya beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan setelah upaya pemanggilan sebelumnya tidak dipenuhi Asep Maher. Martinus membenarkan staf pengajar Musadaddiyah Garut ini dijemput tim Polda Jabar pada Rabu 4 Juli siang.
“Sudah dua kali dipanggil dia tidak datang. Tim dengan surat perintah resmi, kemudian datang ke Garut untuk menjemput dia langsung,” kata Martinus menjelaskan, Kamis (5/7/2012).
Diungkapkan Martinus, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan Asep Rahmat Karunia Jaya, mantan calon Wakil Bupati Garut, dengan nomor LP/B/V/2012/JBR tanggal 10 Mei 2012. Status Asep Maher di pemeriksaan itu adalah sebagai saksi.
“Penyidikan masih pada perkara penipuan atau penggelapan dia ditempatkan pada sebuah ruangan, bukan di sel. Masih menjalani pemeriksaan hingga sekarang. Jadi belum dijadikan sebagai tersangka,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Sekjen Garut Governance Watch (GGW) Agus Rustandi meminta Polisi lebih jeli dalam menangani kasus tersebut. Ia pun menilai, sangkaan penipuan atau penggelapan pada kasus yang dilaporkan Asep Rahmat Karunia Jaya beberapa waktu lalu itu tidak tepat.
“Pada kasus itu, Asep Rahmat Karunia Jaya atau yang lebih dikenal Asep KJ memberikan uang kepada Asep Maher agar ia bisa lolos dan mendapatkan dukungan politik dari anggota dewan di DPRD. Namun kenyataannya, Asep KJ tidak lolos sebagai calon wakil bupati yang akan diajukan oleh Bupati Garut Aceng HM Fikri ke DPRD. Sepintas, masalah ini seperti penipuan. Namun bila diteliti lebih jauh konteksnya, inti dari masalah tersebut adalah adanya niat seseorang agar bisa lolos dengan mengeluarkan sejumlah uang untuk cost politic. Ini bisa disebut tindak gratifikasi,” ucapnya
Bila didasari hal ini, kata Agus, semestinya Polisi menggunakan UU No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2001. Menurut Agus, bila Asep Maher dikenakan sangkaan tindak gratifikasi, bukan tidak mungkin semua pihak di Kabupaten Garut akan ikut terseret dalam masalah tersebut.
“Sudah otomatis, si pelapor, yaitu Asep KJ pun akan pula terjerat. Lalu, bila Asep Maher lebih terbuka kepada penyidik saat diperiksa, semua orang akan ikut terlibat. Sebab, uang yang diberikan Asep KJ terhadap Asep Maher itu adalah untuk membeli dukungan di DPRD. Orang-orang yang terseret ini bisa anggota dewan, bahkan Bupati Garut Aceng HM Fikri sekali pun,” urainya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Asep Maher yang juga sempat menjadi anggota tim sukses salah satu calon Wabup Garut Asep Kurnia Jaya, mengaku menerima uang sebanyak USD25 ribu dari Asep Karunia Jaya di kediaman pribadi Bupati Garut Aceng HM Fikri beberapa waktu lalu. Uang tersebut terdiri dari pecahan USD100 sebanyak 250 lembar.
“Uang itu memang saya terima. Tapi bukan untuk kepentingan sendiri, tapi kepentingan Asep KJ dalam pemilihan wakil bupati agar diusung bapak bupati ke dewan. Namanya juga untuk cost politic agar mendapatkan dukungan dari anggota dewan. Soalnya, bapak Bupati Aceng meminta agar Asep KJ memiliki dukungan politik,” tuturnya beberapa waktu lalu.
(azh)