Angka kecelakaan kerja di Semarang tinggi

Selasa, 03 Juli 2012 - 18:16 WIB
Angka kecelakaan kerja di Semarang tinggi
Angka kecelakaan kerja di Semarang tinggi
A A A
Sindonews.com - Angka kecelakaan kerja di perusahaan yang ada di Kabupaten Semarang terhitung masih tinggi. Setidaknya, dalam tiga bulan terakhir terhitung sejak April hingga Juni lalu, terjadi sebanyak 113 kasus kecelakaan kerja. Dari 133 kasus tersebut, satu kasus di antaranya memakan korban jiwa. Seorang karyawan meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Semarang Romlah mengatakan, jumlah kasus kecelakaan kerja yang terjadi selama tiga bulan terakhir ini terhitung lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya pada kurun waktu yang sama.
Banyaknya kasus kecelakaan kerja tersebut berpengaruh pada rasio produktivitas industri di Kabupaten Semarang. Ini harus segera ditangani agar angka kasus kecelakaan kerja bisa ditekan.

"Atas dasar itu, kami akan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Semarang yang jumlah mencapai 765 perusahaan. Semua perusahaan harus mentaati aturan yang ditetapkan dalam SMK3," katanya tadi siang.

Menurut dia, penerapan SMK3 merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012. Dan Pemkab Semarang sangat peduli terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3) para tenaga kerja. Perusahaan yang wajib menerapkan SMK3 adalah yang memiliki karyawan lebih dari 100 orang.

"Kami berharap penerapan SMK3 bisa mendongkrak produktivitas kerja serta melindungi keselamatan dan hak tenaga kerja," ujarnya.

Dia menjelaskan, sejauh ini di Kabupaten Semarang baru ada satu perusahaan yang sudah menerapkan SMK3. Perusahaan tersebut yakni produsen minuman soft drink ternama. Diharapkan, sejumlah perusahaan besar lain dan yang memiliki karyawan lebih dari 100 orang segera menerapkan SMK3.

Auditor SMK3 Kabupaten Semarang Winarto menyatakan, penerapan SMK3 merupakan upaya standarisasi keselamatan kerja secara nasional. Saat ini pelaksanaan K3 di setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda.

"Dengan adanya PP Nomor 50 Tahun 2012 ini, maka semua perusahaan memiliki standarisasi keselamatan kerja yang sama. Dan itu berlaku secara nasional," tukasnya.

Dia menjelaskan, dalam realisasinya nanti, pihaknya akan melakukan audit serta sertifikasi peralatan kerja di perusahaan dalam rangka melaksanakan dan memenuhi ketentuan yang berlaku pada penerapan SMK3.

"Prinsipnya, pada penerapan SMK3 nanti semua perusahaan akan diaudit dan disertififkasi peralatan kerjanya. Semua peralatan kerja harus sesuai dengan standarisasi keselamatan kerja secara nasional," tandasnya.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6951 seconds (0.1#10.140)